Pengedar Sabu Ditangkap Setelah Dilapor di Aplikasi Polisi Kita



MEDAN, (SHR)  - Aplikasi Polisi Kita yang diluncurkan Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu ternyata cukup efektif menangani keluhan masyarakat.
Buktinya, seorang pengedar sabu yang kerap meresahkan warga di Jl Pinang Baris, Gang Wakaf, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal langsung ditangkap setelah dilaporkan lewat aplikasi Polisi Kita.
"Adapun pengedar sabu yang kami amankan yakni Abdul Rahman Charen alias Kari (52). Dari tangan tersangka, disita barang bukti sabu sebanyak lima gram," kata Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, AKP Nur Istiono, Jumat (3/3/2017).
Menurut Nur, saat diamankan, Kari tengah menunggu pembeli. Ia menyimpan sabu tersebut di saku bajunya, dengan dibungkus plastik klip.
"Pelaku sempat kaget ketika kami tangkap. Untuk saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan guna mengungkap siapa penyuplai barang haram tersebut," kata Istiono.
Dari pengakuan tersangka, ia belum lama mengedarkan sabu. Namun, polisi tak begitu saja percaya, mengingat banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan tersangka.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.