Penarik Becak Pesta Narkoba 7 Orang Diamankan


MEDAN, (SHR) - Robinson Sihombing alias Robin (37) warga Jl Denai, Gang Selamat Pane No16 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai akhirnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area. Pasalnya, penarik becak ini nekat menggelar pesta sabu di kediamannya.
Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin mengatakan, warga yang tinggal di seputaran rumah tersangka sebenarnya sudah resah.
Karena rumah itu sering digunakan untuk bertransaksi sabu, warga pun melapor saat Robin menggelar pesta sabu di kediaman.

"Ketika anggota melakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah itu ada 7 orang. Satu diantaranya merupakan wanita," ungkap Arifin, Jumat (24/3/2017).
Adapun tersangka lainnya yang ditangkap di kediaman Robin masing-masing Sudirman Sianturi (49) warga Jl AR Hakim, Gang Dahlia No17, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Dedi Syahputra (36) warga Jl Denai, Gang Jati No44.

"Tersangka Dedi ini bertindak sebagai bandar. Dari keterangan masing-masing tersangka, sabu diperoleh dari Dedi," ungkap Arifin.
Kemudian, sambungnya, tersangka lainnya yakni Andika Syahputra (22) warga Jl Denai, Gang Jati, Rama Doni Syahputra (20) warga Jl Bromo, Gang Family, Ahmad Haris Lubis (34) warga Jl Denai, Gang Pinang No6, dan Suryani (35) warga Jl Denai, Gang Kantil, Medan Area.
"Barang bukti yang kami temukan yakni empat buah alat hisap sabu (bong), lima buah mancis, satu buah dompet berisikan tiga paket sabu," ungkap Arifin. Untuk saat ini, ke tujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Medan Area.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.