Pembunuhan Wartawan Diamankan PoldaSumut



Medan, Pembunuhan Wartawan diamankan Polda Sumut di Lapangan Merdeka Binjai (29\3) 2017 sekira Pukul 17.00 Wib adapun korban bernama Arman Parulian Simanjutak (35) warga Jalan Payah Bakung Komplek Perumahan Puri Sari Jadi Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Pelaku Diamanakan bernama Timbul Sihombing Alias Timbul (36)  warga Jalan Binjai Pasar Besar Km 13, 8 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal.
Adapun Motif pada tahun 2015 oarang tua tersangka Pontas Sihombing mencurigai tersangka menggunakan Narkoba dan hendak di rehab oleh oarangtuanya kepada korban dan  korban meminta uang Rp 3000.000 kepada ibu tersangka kemudian ibu tersangka memberikan Rp 4000.000 kepada korban untuk dana biaya Rehabilitasi dan korban saat itu memakai baju bertuliskan BNN, namun tersangka bukan direhabilitasi tetapi dibawah ke sebuah rumahg kosong di daerah Pajak Melati lalu teman-teman korban mengikat dan merantai kaki tersangka, memborgol tangan tersangka, namun pada saat ketiga teman korban pergi keluar rumah kosong tersebut dimana dapat melarikan diri, 6 bulan kemudian tersangka menemui korban untuk mengembalikan uang Rp 4000,000 tersebut karena tersangka bukan direhab tapi dimasukan kerumah kosong, selama satu tahun lebih tersangka maupun ibu tersangka selalui menemui korban untuk mengembalikan uang dimaksud namun korban sering melontarkan kata-kata kasar serta tidak mau mengembalikan uang tersangka diman pernah dilakuakn pemukulan pada tanggal 20 maret 2017 di dekat warung Jalan Pasar Besar KM 13,5 Jalan Binjai.
Kemudian Pelaku dendam dan membuat rencana memnghabiskan korban dengan cara mengambil pisau tongkat yang terselip di pinggang kirinya lalu menusukkan ke perut korban pertama sekali namun korban masih tetap menyerang tersangka, lalu ditusukan yang kedua kalinya namun korban masih melaukan penyerangan, sehinggah ditusukkan ke tiga kalinya lalu korban kehabisan tenagah dan terjatu, dimana tersangka mearikan diri ke  Binjai dan menyerhakan diri kepada pihka Kepolisian serta barang bukti diserhakan kepolisian, selanjutntya tersangka diperoses di Subdit III/Jahtarans Polda Sumut.
            Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahnielsaat dikomfirmasi media membenarkan tersangka melakukan  pembunuhan dimana motif dendam pribadi , adapun barang bukti diamanakan 1 buah Pisau Tongkat beserta Sarungnya, 1 buah Jaket Lee Warnah Biru.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.