Medan, Pembunuhan Wartawan diamankan Polda Sumut di Lapangan
Merdeka Binjai (29\3) 2017 sekira Pukul 17.00 Wib adapun korban bernama Arman
Parulian Simanjutak (35) warga Jalan Payah Bakung Komplek Perumahan Puri Sari
Jadi Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Pelaku Diamanakan bernama Timbul
Sihombing Alias Timbul (36) warga Jalan
Binjai Pasar Besar Km 13, 8 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal.
Adapun Motif pada tahun 2015
oarang tua tersangka Pontas Sihombing mencurigai tersangka menggunakan Narkoba
dan hendak di rehab oleh oarangtuanya kepada korban dan korban meminta uang Rp 3000.000 kepada ibu
tersangka kemudian ibu tersangka memberikan Rp 4000.000 kepada korban untuk dana
biaya Rehabilitasi dan korban saat itu memakai baju bertuliskan BNN, namun
tersangka bukan direhabilitasi tetapi dibawah ke sebuah rumahg kosong di daerah
Pajak Melati lalu teman-teman korban mengikat dan merantai kaki tersangka,
memborgol tangan tersangka, namun pada saat ketiga teman korban pergi keluar
rumah kosong tersebut dimana dapat melarikan diri, 6 bulan kemudian tersangka
menemui korban untuk mengembalikan uang Rp 4000,000 tersebut karena tersangka
bukan direhab tapi dimasukan kerumah kosong, selama satu tahun lebih tersangka maupun
ibu tersangka selalui menemui korban untuk mengembalikan uang dimaksud namun
korban sering melontarkan kata-kata kasar serta tidak mau mengembalikan uang
tersangka diman pernah dilakuakn pemukulan pada tanggal 20 maret 2017 di dekat
warung Jalan Pasar Besar KM 13,5 Jalan Binjai.
Kemudian Pelaku dendam dan
membuat rencana memnghabiskan korban dengan cara mengambil pisau tongkat yang
terselip di pinggang kirinya lalu menusukkan ke perut korban pertama sekali
namun korban masih tetap menyerang tersangka, lalu ditusukan yang kedua kalinya
namun korban masih melaukan penyerangan, sehinggah ditusukkan ke tiga kalinya
lalu korban kehabisan tenagah dan terjatu, dimana tersangka mearikan diri
ke Binjai dan menyerhakan diri kepada
pihka Kepolisian serta barang bukti diserhakan kepolisian, selanjutntya tersangka
diperoses di Subdit III/Jahtarans Polda Sumut.
Kapolda
Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahnielsaat dikomfirmasi media membenarkan
tersangka melakukan pembunuhan dimana motif dendam pribadi , adapun barang bukti diamanakan 1 buah Pisau Tongkat
beserta Sarungnya, 1 buah Jaket Lee Warnah Biru.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.