Medan (SHR) - Kapolsek Medan Helvetia,
Kompol Hendra ET mengatakan, pelaku pembunuhan di lembaga pemasyarakat
(Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Abdul Rahman Nasution kini menjadi
tahanan Polsek Medan Helvetia.
KepadaSwaraHatiRakyat.Com, Kompol Hendra ET menyebutkan pelaku
Abdul Rahman Nasution dan korbannya, Harianto memiliki kasus yang sama
dan mendapatkan hukuman 20 tahun dan keduanya memiliki maslaah hutang
piutang sebesar Rp 15 juta.
"Pengakuan pelaku, pinjaman uang itu untuk usaha keluarga korban.
Sudah beberapa kali pelaku menagih kepada korban tapi belum dibayarnya,"
katanya.
Menurut Hendra, mereka sempat ribut sebelum menikaman terjadi Sabtu
(3/12) kemarin. Pengakuan pelaku, dirinya mendapat pukulan dari korban
dan tak dibalasnya.
"Jadi saat penagihan terakhir, pelaku akhirnya menusukkan sebuah besi
ke beberapa bagian di badan korban. Sampai akhirnya korban tewas. Kini
pelaku sudah menjadi tahanan polsek, istri korban juga sudah membuat
laporan," katanya. (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.