Pelaku Pencabulan Anak Dibebaskan Hakim, Arist Merdeka Datangi Pengadilan Siantar



SIANTAR, (SHR) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meninjau langsung Pengadilan Negeri Siantar, Jumat (17/3/2017). Terkait putusan ketiga majelis hakim yang menangani perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Jasmen Saragih yang vonis bebas tak bersalah.
Hal itu disampaikannya usai melakukan kunjungan rombongan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ke PN Siantar.
iPutusan Hakim dianggap terlalu sangat ringan. Apalagi jelas-jelas tindakan Jasmen diduga melakukan pencabulan terhadap anak. Menanggapi hal ini, Ketua PN Siantat Pasti Tarigan berucap terima kasih atas kedatangan rombongan Komnas PA sudah menyumbangkan perhatian pada masalah di PN Siantar atas adanya ketidakpuasan terkait vonis bebas Jasmen Saragih yang kini telah menghirup udara bebas.
"Putusan vonis bebas merupakan khotbah Mahkamah Agung sendiri, bahwa hakim itu harus memberikan putusan yang berkeadilan bagi para pencari keadilan dan ini sudah kita laksanakan," ungkapnya.
"Soal ada (pihak) yang kecewa, itu sudah diputus oleh hakim karena itu kompetensi hakim dan memang kalau ada hal-hal yang membuat putusan itu dipengaruhi saya kira agar kita bisa meng-clear-kannya. Apakah itu dipengaruhi hal-hal diluar perkara. Jadi agar pengadilan ini bisa bersih dan berwibawa," tambahnya.
Sementara Arist Merdeka menduga ada pihak yang memanfaatkan putusan bebas majelis hakim. Sehingga membuat kekecewaan di keluarga korban.
Diketahui, kunjungan Komnas PA ke PN Siantar salah satunya untuk mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang memvonis bebas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Jasmen Saragih.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.