MEDAN, (SHR) - Bea Cukai Kota Medan dan
Direktorat Narkoba Polda Sumut merilis penangkapan terduga bandar
narkoba jaringan internasional yang memesan narkoba melalui Kantor Pos
Indonesia.
Terduga bandar narkoba ini berhasil ditangkap pada Jumat lalu, ketika
petugas bea cukai dan kantor pos mendapati dua paket kiriman berisi 75
pil ekstasi dan serbuk-serbuk pecahan pil ekstasi.
"Saat di X RAY tampak isi paket mencurigakan. Namun setelah diperiksa
kami mendapati serbuk dan pil 75 butir yang kami duga adalah ekstasiSetelah dicek di laboratorium benar itu adalah ekstasi," ujar Sonny
Surachman Ramli, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Type Madya Pabean B Medan di Kantor Bea Cukai Kota Medan, Selasa
(7/3/2018).
Ia mengatakan setelah menemukan ekstasi tersebut mereka langsung
menghubungi pihak kepolisian dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap
pemesan barang tersebut.
"Ada dua alamat waktu itu. Cuma yang menerima adalah kerabatnya. Kami
tangkap dia dari rumahnya yang ada di Jalan Gorilla, bukan dari alamat
pengiriman," ujarnya.
Dalam paparan tersebut AKBP JHS Tanjung MH Kabag Wasidik Dir Narkoba
Polda yang juga sebagai Katim Interdiksi, mengatakan terduga bandar
narkoba bernama Gunawan(34) hanyalah lulusan SMP namun bisa memesan
narkoba dari luar negeri.
"Dia ini hanya lulusan SMP. SMA gak lulus. Namun dia bisa memesan
narkoba dari Negara Prancis dan Negara Belanda. Dia memesannya bukan
pakai uang biasa. Dia pakai Bitcoin," bebernya.
Saat ini Gunawan dan beserta alat-alat bukti sudah diserahkan ke Polda Sumut.
(ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.