Kasus Pungli PNS Pelabuhan Belawan Dilimpahkan ke Pengadilan


Medan, (SHR) - Berkas perkara punguatan liar yang melibatkan oknum PNS pelabuhan Belawan dilimpahkan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan ke Pengadilan negeri (PN) Medan.
“Kita sudah limpahkan berkas PNS Otoritas Belawan bernama Sabiran Ansar ke Pengadilan Medan,” sebut  Jaksa Kejari Belawan Ivan Nazar, Jumat (3/3/2017).
Dia mengatakan berkas kasus pungli ini dilimpahkan sejak 24 Februari kemarin. Saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan kasus ini bermula saat pengungkapan kasus pungli di TKBM Belawan oleh Polda Sumut.
Dari hasil pengungkapan itu, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka kerap mendapat setoran dari pengurus TKBM. Ivan mengatakan total tersangka menerima sejak 2016 mencapai Rp 342 juta.
“Dalam perkara ini, oknum PNS di Kementerian Perhubungan ini dijerat dengan undang-undang gratifikasi,”bebernya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.