Medan, (SHR) - Berkas perkara punguatan
liar yang melibatkan oknum PNS pelabuhan Belawan dilimpahkan Penyidik
Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan ke Pengadilan negeri (PN)
Medan.
“Kita sudah limpahkan berkas PNS
Otoritas Belawan bernama Sabiran Ansar ke Pengadilan Medan,” sebut
Jaksa Kejari Belawan Ivan Nazar, Jumat (3/3/2017).
Dia mengatakan berkas kasus pungli ini
dilimpahkan sejak 24 Februari kemarin. Saat ini pihaknya tengah menunggu
penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan kasus ini bermula saat pengungkapan kasus pungli di TKBM Belawan oleh Polda Sumut.
Dari hasil pengungkapan itu, penyidik
menemukan fakta bahwa tersangka kerap mendapat setoran dari pengurus
TKBM. Ivan mengatakan total tersangka menerima sejak 2016 mencapai Rp
342 juta.
“Dalam perkara ini, oknum PNS di Kementerian Perhubungan ini dijerat dengan undang-undang gratifikasi,”bebernya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.