PEMATANGSIANTAR, (SHR) - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar mengamankan seorang pelaku tindak penyalahgunaan narkoba, Selasa (28/2/2017).
Pelaku tersebut bertujuan mengedarkan narkoba ke dalam Lapas. Adapun
modusnya dengan melakukan pelemparan batu diikat barang bukti diduga
sabu dari lokasi samping lapas ke lapangan dalam lapas.
Hal itu diketahui langsung oleh Kalapas setelah mendapatkan informasi dari dalam lapas.
"Saya mendapatkan informasi dari dalam bahwa ada aktifitas seseorang
melakukan pelemparan batu kecil diikat dengan bungkusan sabu-sabu oleh
orang tak dikenal dari balik tembok samping lapas . Kemudian saya
memerintahkan kepada KPLP Batara Hutasoit agar menindak lanjutinya dan
melakukan razia kepada Andre Nababan yang menerima lemparan batu
tersebut," ujar Kalapas Mananti Sukardi Sianturi di ruang kerjanya
Selasa (28/2/2017).Ia menegaskan bahwa informasi yang didapatkannya dari dalam Lapas
akan ditindak lanjut dengan cepat. Mengingat sebelumnya beberapa hari
lalu puluhan napi dan tahanan ingin melakukan pemberontakan ingin kabur
dari lapas digagalkan setelah mendapat informasi dari dalam ruangan.
"Hal ini merupakan program kerja dari Menkumham dalam pemberantasan
pemungutan liar, pemberantas narkoba, bahkan tindakan apapun untuk
melakukan hal yang tidak diinginkan di dalam lapas," ujar Kalapas
Dari hasil penggeledahan dari Andre Nababan, mereka menemukan 3 klip kecil diduga sabu dari kantong celana depan sebelah kiri."Penggeledahan yang dilakukan kepada pelaku sekira pukul 17:30 WIB
mendapat Informasi sekira 17:15 bahwa ada lemparan batu yang berisi
diduga dari luar tembok samping lapas ke dalam lapas ," terangnya.Ia menjelaskan bahwa, pelaku penghuni kamar beringin 5 warga Perumnas
Batu Enam , kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terkena kasus
penggelapan mobil.
Dengan vonis hukuman 5 tahun 2 bulan dan telah menjalani hukuman 2
tahun 7 bulan. Setelah itu pelaku diserahkan ke Polres Simalungun untuk
dilaksanakan pengembangan perkara.(ceria)
Home
KabarDaerah
Kalapas Gagalkan Peredaran Narkoba, Begini Cara Pelaku Masukkan Barang Haram ke Lapas
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.