Jual Beli Sabu di Simpang KFC Marelan, Empat Pengedar Dituntut Satu Tahun Penjara


MEDAN, (SHR)  - Adi Kesuma Maha, Suriyatno, Taufiq Hidayat dan Paidi alias Adi, empat terdakwa kasus narkotika jenis sabusabu seberat 0,06 gram dituntut pidana satu tahun penjara di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2017).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Suryati Lubis mengatakan, keempat terdakwa dianggap melakukan permufakatan jahat dengan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
"Meminta majelis hakim agar menghukum keempat terdakwa masing-masing pidana satu tahun penjara," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin.
Usai menuntut keempat terdakwa, Majelis hakim menunda persidangan sembari memerintahkan para terdakwa agar berada dalam tahanan.
Jaksa menganggap keempat terdakwa melanggar Pasal 114 jo Pasal 132 UU RI 35 tahun 2009 KUHPidana tentang Narkotika.
Kuasa hukum keempat terdakwa, Mospa mengatakan, dalam kasus ini kliennya merupakan korban salah tangkap dan tidak benar seorang pengedar narkoba. Selain itu, hasil tes urine keempat terdakwa yang merupakan Gerakan Mahasiswa Indonesia ini negatif.
"Perbuatan ini sungguh menyudutkan dan merugikan klien kami yang nyata hanya sebagai korban salah tangkap dari pihak kepolisian. Tes urine terhadap klien kami yang disangkakan pengguna narkoba pun tidak terbukti," kata Mospa.
Dalam dakwaan jaksa, Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada transaksi sabusabu oleh keempat terdakwa di Simpang KFC Marelan, Jalan Sumarsono 28 Juni 2016 sekira pukul 11.00 WIB. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung mengamankan keempatnya saat hendak bertransaksi.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.