Ini Ganjaran Bagi Dua Pelaku Cabul Terhadap Bocah


MEDAN, (SHR) - Iir (22) dan keponakannya Salman (14), dua pelaku pencabulan yang menyodomi bocah berusia 3 tahun berinisial FAG akhirnya ditangkap. Saat ini, keduanya ditahan di sel sementara Satreskrim Polrestabes Medan.
"Sudah dari kemarin kami amankan. Sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kanit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Afriyanti, Jumat (17/3/2017) sore.
Saat ini, pihaknya tengah menyusui berkas guna melengkapi pelimpahan ke jaksa penuntut umum. Kemungkinan, dalam waktu dekat keduanya akan diserahkan ke jaksa.

"Sekarang masih kami proses," ungkap Afriyanti. Terkait kasus ini, pemerhati anak Arist Merdeka Sirait sempat menyambangi Polrestabes Medan.
Arist yang pernah menjabat sebagai Komnas Perlindungan Anak ini bertemu dengan Kapolrestabes Medan. Saat dikonfirmasi Tribun lewat aplikasi WhatsApp, Arist mengaku hanya mendesak polisi untuk segera menyidangkan kedua tersangka.
"Kami mendorong agar polisi segera menyelesaikan persoalan yang telah diadukan ini," ungkap Arist.
Sebagaimana diketahui, dua pelaku dilaporkan oleh orangtua korban AML (25) dan SY (29) pada 23 Februari 2017. Dalam laporannya, orangtua korban menyebut anaknya telah disodomi kedua pelaku secara bergantian.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.