Herlan Akan Pecat Pegawai Pelaku Pungli




SerdangBerdagai - Kadis Perhubungan Serdangbedagai, Herlan Panggabean mengaku akan melakukan pemecatan kepada anggotanya B Saragih (35) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polres Serdangbedagai. Saragih akan dipecat karena melakukan pungli kepada pemohon uji berkala kendaraan bermotor atau KIR. Menurutnya B Saragih yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian tersebut hanyalah berstatus sebagai pegawai kontrak. Ia berharap agar kasus penangkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi semua anggotanya.
"Dia (B Saragih) itu bukan bagian KIR sebenarnya tapi cuma bagian jaga simpang aja ngatur lalu lintas. Memang gak ada beresnya dia itu. Udah kerjanya malas, kerjapun mau nanti dia nyebrangkan orang sambil merokok. Sekarang mana ada cerita. Ya kita pecat dia. Ulahnya sendiri itu, apes dia" ujar Herlan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (12/3).
Herlan mengakui hingga kini, sebanyak 20 orang anggotanya yang berstatus sebagai tenaga kontrak belumlah gajian. Menurutnya untuk tahun pertama para tenaga kontrak akan digaji dalam kurun waktu tiga bulan sekali. Memasuki bulan keempat baru kemudian akan digaji setiap bulannya secara rutin. Ia yakin bukan karena hal ini sehingga kemudian  anggotanya itu melakukan perbuatan yang menyimpang karena selain dirinya tidak ada anggotanya yang lain yang melakukan hal yang sama.
"Yang jelas apa yang dilakukannya bukan atas perintah. Karena yang dibagian KIR aja empat orang itu tidak ada berbuat yang aneh-aneh. Selama saya Kadis belum ada laporan yang masuk sama saya mengenai pungli. Inikan diluar pantauan karena dia melakukannya di luar. Uangpun belum diserahkan itu sama petugas. Katanya sudah ada lima tahun juga dia bekerja di Dinas. Gak tau saya siapa yang memasukkan dia kerja dulu. Kalau gaji pegawai kontrak itu sebulan Rp 1,5 juta," kata Herlan.
Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai, AKP M Agustiawan menjelaskan sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu pihaknya melakukan pengintaian selama satu minggu. Dikatakan Agustiawan, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pengembangan lagi untuk mengetahui apakah ada pelaku lain atau tidak yang mungkin selama ini kerap kali melakukan pungli kepada warga.
Untuk tersanga B Saragih, kata Agustiawan, akan dijerat dengan pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya tiga tahun makanya tersangka tidak dilakukan penahanan. Cuma saat ini kita masih terus kembangkan apakah ada kawannya atau atasannya yang terlibat atau tidak. Sekarang memang dia dibagian atur lalulintas tapi mereka inikan tugasnya rotasi. Karena info dari masyarakatnya makanya kita lakukan pengintauan seminggu dan berhasil lakukan OTT," kata M Agustiawan. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.