Gara-gara Bawa Gadis di Bawah Umur ke Hotel dan Melakukan Ini, Danil Digiring ke Kantor Polisi



MEDAN. SHR)  - Danil Riska warga Jl Teratai Danau Melinjo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai harus menanggung malu akibat perbuatannya sendiri.
Pria berusia 34 tahun ini diarak dari rumahnya oleh keluarga korban yang telah ia cabuli.
Menurut Panit Reskrim Polsekta Sunggal, Ipda Martua Manik, kasus pencabulan ini bermula pada Selasa (7/3/2017) kemarin. Saat itu, korban berinisial DR (14) yang baru saja mengenal pelaku, mengajak pria kenalannya itu jalan-jalan.
"Setelah diajak berkeliling Kota Binjai, pelaku berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, korban menolak dengan alasan takut dimarahi orangtua," kata Martua, Jumat (10/3/2017).
Lantaran tak mau diajak pulang, pelaku kemudian membawa korban ke Hotel Kembang Indah Jl Medan-Binjai KM 14,5 Desa Diski, Kecamatan Sunggal.
Di dalam kamar hotel, pelaku membujuk korban dan mencabulinya.
"Saat diajak melakukan hubungan badan, korban sempat menolak. Meski menolak, pelaku telah menggerayangi tubuh korban berulang-ulang," kata Martua.
Usai melampiaskan nafsunya, keesokan harinya pelaku mengantar korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun diinterogasi.
"Setelah mendengar penuturan korban, pihak keluarga mencari pelaku. Beruntungnya, korban mengetahui dimana tempat tinggal pelaku dan langsung membawanya ke Polsekta Sunggal," kata Martua.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.