Edarkan Narkoba di Lapas, Wargabinaan Diamankan
Medan (SHR) - Petugas keamanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berhasil mengamankan seorang wargabinaan yang kedapatan mengedarkan narkoba di dalam rutan, Selasa (7/3).
Kepala Pengamanan Rutan, Nimrot Sihotang mengatakan, wargabinaan pengedar narkoba itu adalah Frans Oloan Sianturi (23) dari sel Blok G4.
"Frans diamankan setelah petugas melakukan razia rutin setiap harinya di rutan," kata Nimrot, Rabu (8/3).
Dari kamarnya, lanjut Nimrot, petugas keamanan menyita barang bukti berupa sembilan pekat kecil diduga sabu-sabu dan satu unit timbangan elektrik. Didapat juga dua blok kertas rolling paper, satu paket berisi biji ganja, satu sikat gigi plastik serta satu gagang sumpit.
"Kita akan periksa Frans dan barang bukti kita amankan. Diduga frans melakukan transaksi perdagangan narkoba di dalam rutan dengan sesama wargabinaan," tuturnya.
Nimrot menjelaskan, Frans merupakan narapidana kasus narkoba. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan upaya penggagalan dan pemberantasan peredaran narkoba didalam rutan.
"Saat ini Frans menjalani hukuman selama 4 tahun 2 bulan," jelasnya.
Setelah diperiksa, selanjutnya Frans diserahkan kepada Polsek Helvetia, guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
"Kami serahkan Frans pada hari itu juga, Selasa (7/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB kepada Polsek Helvetia untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan, sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Polda Sumut melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam pengamanan dan pemberantasan narkoba di dalam Rutan.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.