Dua Tahun Buron, Penganiaya Rey Saragih Akhirnya Diringkus Di Medan



SIANTAR, (SHR)  - Tim Jatanras Polres Pematangsiantar meringkus Rony Partisarani (38 ) warga Jalan Puri Gang Sekolah, Kelurahan Kota Marsum 1, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada, Senin (27/2/ 2017) sekira pukul 20.00 WIB.Roni ditangkap Tim Jatanras Polres Siantar berdasarkan LP / 468/ IX/ 2015/ SU/ STR. Tgl 20 September 2015. Rony disangkakan melakukan penganiayaan terhadap Rey Saragih yang merupakan suami dari Rita warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Melayu, Kecanatan Siantar Utara pada tanggal 20 September 2015.
Rey Saragih di aniaya oleh Rony Partisarani dan rekannya di Jalan Doktor Wahidin tepatnya di salah satu warung yang berada di bawah titi rel kereta api.Rony Partisarani sebelumnya tinggal di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Malayu, Kecamatam Siantar Uatara. Setelah menjadi buron selama dua tahun dan kini Ro Patisarani tinggal disalah satu rumah pemilinya yant ada di Kota Medan.
Kanit Jataranras Iptu Yuken Saragih ketika dikonfirmasi, mengatakan, Sudah lama dia (Rony) buron sejak Rey membuat laporan."Tadi malam kita tangkap Si Rony ini di Jalan Puri Gang Sekolah, Kelurahan Kota Marsum 1, Kecamatan Medan Area, Kota Medan," kata Kanit Jatanras, Selasa (28/2/2017)
Adapun hasil visum pasca Rey Saragih Istri Rita diperoleh hasil visum Et Revertum, dengan hasil 1, ditemukan luka di wajah kiri, luka lecet-lecet dan kepala bagian belakang luka robek akibat dianiaya oleh Rony dkk.Setelah tertangkap dan hingga saat ini Rony Partisarani sedang di periksa di ruang Sat Reskrim.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.