Medan, (SHR) – Maraknya peredaran
narkoba diwilayah hukum Polda Sumut membuat warga semakin gelisah, namun
petugas kepolisian tidak pernah diam, kali ini dua kurir alias tukang
pikul narkoba jenis sabu tidak berkutik ketika ditangkap Unit IV/Subdit
II Ditresnarkoba Polda Sumut. Selain dua tersangka yang diringkus polisi
juga mengamankan barang bukti 2 Kg sabu, Kamis (23/3) dinihari.
Informasinya, kedua tersangka yang
mengaku kurir narkoba tersebut ditangkap dikawasan Pangkalan Brandan,
Langkat, Kamis (23/3) dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka yang
diamankan berinisial S alias H (34), warga Desa Balai Kuyun, Kecamatan,
Kuala Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut,
AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan yang langsung dia pimpin ini
berawal saat pihaknya mendapat informasi ada pengiriman sabu dalam
jumlah banyak dari Aceh menuju Medan.
Hilman, bandar sabu tersebut menumpang
Bus Simpati Star. Dengan bantuan personel Sat Lantas Polres Langkat Pos
Pangkalan Brandan, Bripka Imanuel Tambunan, penghadangan pun dilakukan
di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun Bukit I, Desa Tangkahan
Durian, Kecamatan Pangkalan Brandan Barat.
“Saat Bus Simpati Star Nopol BL 7553 A
melintas, kami langsung menghentikannya. Kemudian petugas masuk ke dalam
bus untuk melakukan pemeriksaan. Petugas yang telah mengantongi
identitas tersangka, langsung mengamankan Suherman berikut barang
bawaannya,” ujar Hilman, melalui pesan singkat What’s App Messenger,
Kamis (23/3) siang.
Penggeledahan pun dilakukan. Petugas
kemudian menemukan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 2 Kg. Barang
bukti tersebut ditemukan di dalam lipatan celana jeans dan plaster yang
ada di dalam koper warna merah milik tersangka.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut,
tersangka Suherman berikut barang bukti 2 Kg sabu dibawa ke Polda Sumut
untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Asal sabu darimana masih kami periksa.
Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU
Narkotika,” tutup. Hilman. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.