Ditres Narkoba Poldasu Ringkus BD Narkoba dan 7 Kg Sabu


Medan, (SHR) – Satu lagi bandar narkoba asal Aceh Timur dilumpuhkan Petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, ditangan tersangka petugas mengamankan 7 Kg sabu-sabu. Tersangka yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu ini berinisial “I” (32) warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, tersangka ditangkap kawasan Jalan Ringroad tepatnya didepan Soto Batok, Kamis (2/3) sekira pukul 01.30 Wib.
“Informasi yang dihimpun, selain tersangka, tim juga menyita barang bukti berupa tujuh bungkus sabu-sabu seberat sekitar tujuh kg, satu unit handphone merk samsung dan sebuah mobil Suzuki Escudo,” ungkap Direktur Reserse dan Narkoba Poldasu Kombes Edi Iswandi, melalui Kasubdit 3 AKBP Sugeng Riyadi, Kamis (2/3).
Pengungkapan ini dilakukan Unit 1 Subdit 3 yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Sugeng Riyadi dan Kompol Aris Wibowo. Berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan dengan menggunakan mobil Suzuki Escudo berpelat nomor BM 8266 PB warna emas.
Diperkirakan tersangka berangkat dari Aceh pukul 11.00 WIB. Sekira pukul 01.15 WIB ditemukan mobil sedang melintas di simpang Kampung Lalang. Petugas lalu membuntutinya hingga ke Jalan Ringroad. Tiba di TKP, unit 1 Subdit 3 segera menangkap tersangka. Pada saat itu dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain. Namun tersangka Ibrahim berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak di bagian kaki,” ujar Sugeng.
Akibat luka tembak itu, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Brimob untuk diobati. Setelah itu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. (ceria).

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.