Berkas Dua Penganiaya Karyawan Kuna Diserahkan ke Jaksa

 MEDAN, (SHR)  - Tim penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pelimpahan tahap dua, tersangka kasus penganiayaan Wirya, karyawan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, dari Satuan Resor Kriminal Polrestabes Medan, Selasa (7/3/2017).
Kedua tersangka yakni Muslim dan Wahyudi yang pada 2014 lalu, menghajar Wirya babak belur tepat di depan Toko Kuna Jalan Ahmad Yani, Kesawan 2014 lalu.
"Sudah kita terima berkasnya atas nama Muslim dan Wahyudi dari kepolisian. Kedua tersangka merupakan pelaku penganiayaan Wirya, karyawan Almarhum Kuna," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto.Ia menjelaskan, berkas kedua tersangka erat kaitannya terbunuhnya Kuna. Karena pada saat itu, kedua tersangka yang merupakan orang suruhan ini berniat ingin memberi pelajaran pada Kuna.“Jadi sebenarnya korbannya itu salah orang, pelaku sebenarnya ingin menganiaya Kuna,” ujarnya.Usai diserahkan ke kejaksaan,  kedua tersangka langsung dimasukkan kedalam sel tahanan sementara Mejari Medan untuk selanjutnya dititipkan ke Rutan Tanjunggusta 20 hari ke depan.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 351 yang ancamannya di atas lima tahun penjara,” ucap Erman.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.