MEDAN, (SHR) -
Tim penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pelimpahan
tahap dua, tersangka kasus penganiayaan Wirya, karyawan pengusaha
airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, dari Satuan Resor Kriminal
Polrestabes Medan, Selasa (7/3/2017).
Kedua tersangka yakni Muslim dan Wahyudi yang pada 2014 lalu,
menghajar Wirya babak belur tepat di depan Toko Kuna Jalan Ahmad Yani,
Kesawan 2014 lalu.
"Sudah kita terima berkasnya atas nama Muslim dan Wahyudi dari
kepolisian. Kedua tersangka merupakan pelaku penganiayaan Wirya,
karyawan Almarhum Kuna," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari
Medan, Erman Syafrudianto.Ia menjelaskan, berkas kedua tersangka erat kaitannya terbunuhnya
Kuna. Karena pada saat itu, kedua tersangka yang merupakan orang suruhan
ini berniat ingin memberi pelajaran pada Kuna.“Jadi sebenarnya korbannya itu salah orang, pelaku sebenarnya ingin menganiaya Kuna,” ujarnya.Usai diserahkan ke kejaksaan, kedua tersangka langsung dimasukkan
kedalam sel tahanan sementara Mejari Medan untuk selanjutnya dititipkan
ke Rutan Tanjunggusta 20 hari ke depan.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 351 yang ancamannya di atas lima tahun penjara,” ucap Erman.(ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.