Bawa Sabu dari Malaysia, Warga Aceh Ini Ditangkap Petugas Bea dan Cukai



LUBUKPAKAM, (SHR)  - Pihak Bea dan Cukai Bandara Kualanamu berhasil menggagalkan penyeludupan sabusabu seberat 256 gram dari penumpang pesawat.
Pelakunya adalah MN (26) warga Jeumpa Sikureung, Aceh.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, Zaky Firmansyah mengatakan kalau penangkapan terhadap MN ini dilakukan pada 28 Februari lalu sekira pukul 07.40 WIB.
Disebut kalau saat itu ia baru saja tiba di Kualanamu dengan menggunakan pesawat Air Asia AK 396 dari Kualalumpur."Penindakan ini berawal dari profiling yang dilakukan petugas Bea dan Cukai, Barangnya itu disembunyikan di bagian tasnya yang sudah di desain khusus untuk mengelebui petugas,"ujar Zaky ketika menggelar konfrensi pers dengan didamping Kepala BNN Sumut, Brigjen Andi Loedianto Kamis, (2/3/2017).Ia menyebut kalau kasus ini selanjutnya sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Poldasu. Dijelaskan dari upaya penggagalan 256 gram sabusabu itu maka penegak hukum berhasil menyelamatkan kurang lebih 1280 orang." Pada saat dilakukan wawancara dari pelaku MN, didapat informasi bahwa barang tersebut adalah milik temannya berinisial MS yang merupakan warga negara Indonesia. Barang ini dititipkan sama MN saat di Malaysia. Ketika sampai di sini MS nanti akan mengambil barang tersebut," kata Zaky.  (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.