Anggota TNI AU Penganiaya Jurnalis Tidak Ditahan POM



MEDAN, (SHR)  - Dua anggota TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo Medan yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis pada Agustus 2016 lalu tidak ditahan sampai saat ini. Padahal, berkas kasus kekerasan ini sudah sampai di tangan Oditur Militer dengan surat No 42/XII/2016/SWO dan berkas No 43/XII/2016/SWO.
"Kami telah melakukan konfirmasi kepada Oditur Militer, sayangnya kedua tersangka tidak ditahan. Mereka malah bebas berkeliaran," ungkap Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan, Aidil Aditya, Kamis (23/3/2017).
Aidil mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan kinerja Polisi Militer (POM) TNI AU Lanud Soewondo. Semestinya, kedua tersangka itu ditahan karena jelas-jelas telah melakukan tindak pidana.
"Kami mendesak agar kedua tersangka itu ditahan. Dan kami minta, agar kasus ini segera disidangkan dalam waktu dekat," kata Aidil.
Jika perkara ini diadili, tentu rasa keadilan itu akan muncul. Namun, sambungnya, kedua tersangka harus tetap ditahan tanpa ada alasan pilih kasih ataupun melindungi.
"Tidak ditahannya kedua tersangka jangan sampai menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Jangan salahkan jika masyarakat nantinya menyebut TNI AU tidak profesional dalam menangani perkara," ungkap Aidil.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.