BELAWAN - SHR
Sidang kasus narkoba dengan tersangka Siti Febrina Cs pada senin, (06/03/2017) mencuri perhatian para pengunjung sidang karena didalam persidangan pengunjung bertanya-tanya tentang digelarnya sidang kasus narkoba yang terjadi di Medan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri(PN) Belawan dijalan selebes gang pekong Belawan.
Para pengunjung menilai digelarnya sidang Siti Febrina dan kawan-kawan, memiliki unsur lain sehingga menjadi pusat perhatian khususnya awak media.
Menurut pengakuan ibu tsk, Siti Febrina(20) warga Simpang limun kemarin ditangkap personel Polsek Medan Baru di kawasan pringgan. “ Anak saya ini masih kuliah, ini sidang kedua, anehnya mengapa anak saya ini kemarin sidang di Belawan sedangkan tertangkapnya di Medan dan dia baru dua kali menggunakan narkoba bersama teman- temannya” Aku Ibu Febriana
Saat anak saya ditangkap saya mencoba melakukan pendekatan dengan pihak Polsekta Medan Baru. untuk permasalahan anak saya ini karena dia menjadi korban akibat pengaruh kawannya, “tapi pihak Polsekta Medan baru menuntut terlalu berlebihan dengan alasan anak saya ini anak orang kaya” lanjutnya.
Locus delictie adalah tempat dimana tersangka ataupun ditahan, dimana wilayah hukum kerja kejaksaan ataupun wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal dia
“sehingga bila hal tersebut disidangkan maka hakim bisa menolak atau mengembalikan berkas tersebut bahwa Locus delictie yang dilakukannya tidak sesuai penangkapan dan wilayah hukum yang dilakukan tersebut” ucap AY salah satu pengacara yang mendampingi klainnya saat sidang berlangsung dengan kasus yang berbeda.(Zah)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.