Andika dan Dedi Simpan Sabu di Kotak Rokok


Simalunggun (SHR)- Andi dan Dedi ditangkap petugas Sat res NArkoba Polres Simalungun karena ketahuan menyimpan sabu-sabu di dalam kotak rokok. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pemakai.
"Penangkapan kali ini berdasar Laporan Polisi Nomor :  LP/ 38 /II/2017/ Simalungun - Narkoba tanggal 27 Februari 2017 telah diamankan dua orang tersangka atas nama Andika Azhary (22) warga Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan Dedi Pranata Saragih (34) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP ZP Matondang, Rabu (1/3)
Matondang mengatakan penangkapan kedua tersangka berlangsung Senin malam (27/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya aktivitas peredaran narkotika di depan gerai Alfamart, Jalan Asahan Km 4 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Mengetahui hal tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berangkat ke lokasi. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat ada seorang pria yang dicurigai. Petugas menemui pelaku yang diketahui bernama Andika dan melakukan penggeledahan.
"Saat kami geledah, pihak kami mendapatkan sabusabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Dunhill. Bungkus rokok ini disimpan di saku celana tersangka,” kata Matondang.
Sementara Andika mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di kota Siantar. Selanjutnya, SatRes Narkoba melakukan pengembangan diamankanlah satu tersangka lainnya atas nama Dedi Pranata Saragih.
"Dari tangan Dedi Pranata petugas kembali menemukan sebungkus plastik klip kecil diduga sabusabu. Bersama barang bukti, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Matondang. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.