Abizar Sembunyikan 10 Kilogram Ganja di Bawah Jok Tempat Duduk



Langkat, (SHR)  - Tim Opsnal narkoba Polres Langkat menangkap Abizar (23) warga Dusun Ulee tutue Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh utara, Selasa (29/3/2017) sekitar pukul 06.30 WIB.Abizar diamankan karena membawa 10 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam tas dan diletakkan di bawah kursi tempat duduk. Tiap kilogram ganja dibalut menggunakan lakban coklat.
Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan Abizar ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang akan membawa ganja menggunakan bis Putra Pelangi berplat BL 7534 AA dengan nomor tempat duduk di bangku 29.
"Saat tiba di depan pos lalu lintas sei karang desa kuala begumit kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, petugas menghentikan kendaraan. Kita menemukan ganja sesuai dengan informasi," katanya.
Dia mengatakan pelaku diancam dengan UU No 35 Thn 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling singkat paling lama 20 tahun.(ss)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.