Kanit Patumbak AKP Fery Kusnadi |
Fery mengungkapkan, sebelumnya warga Jalan Eka V, Serdang, Jakarta Pusat itu datang ke Aceh untuk membeli ganja. Selanjutnya, dia berniat membawa ganja tersebut ke Jambi. Dalam perjalanan, pria yang tidak memiliki pekerjaan itu memutuskan untuk berangkat ke Jambi menggunakan jasa bus dan berangkat melalui Pool Bus di Jalan SM Raja, Medan. Beruntung, aksi tersangka terendus petugas kepolisian. Tersangka langsung ditangkap saat menunggu bus yang akan dinaikinya ke Jambi.
"Begitu dapat informasi, kemudian Pak Kapolsek membentuk tim untuk memantau situasi di Terminal Pool Bus Aceh, Jalan Gagak Hitam/Ringroad," ungkap Fery. Dijelaskannya, setelah dari Aceh, Romi turun di Pool Bus Aceh Jalan Gagak Hitam pada pukul 18.00 WIB. Tapi, polisi masih membuntutinya hingga Pool Bus Jalan SM Raja Medan. "Setelah turun di Pool Bus Aceh, tersangka naik becak mesin menuju Pool Bus di Jalan SM Raja," jelas Fery. Dari penggeledahan petugas, ditemukan 9 bal narkotika jenis ganja dari dalam tas tersangka. Romi mengaku ganja itu dibawanya dari Aceh dan akan dipikul ke Jambi.
"Ganja itu dibeli tersangka dari seseorang di Aceh," sebut Fery, menambahkan tersangka dijerat Pasal 112, Pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.