Wali Kota Tanjung Balai Ikuti Program Tax Amnesty

Walikota menyerahkan berkas SPH kepada kepala KPPP Kisaran
 Tanjung Balai,Sumatera Utara, (SHR)  Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan menyerahkan berkas surat pernyataan harta (SPH) sebagai bukti siap berpartisipasi menyukseskan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan perekonomian Indonesia lebih maju.
Berkas SPH tersebut diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran, Imam Nashiruddin yang disaksikan Sekdakot H Abdi Nusa serta pejabat terkait, Kamis (2/2).
Wali Kota M Syahrial mengatakan, secara pribadi maupun instansi di lingkungan Pemko Tanjung Balai dirinya siap berpartisipasi dalam menyukseskan program tax amnesty di daerahnya. "Diharapkan, para pengusaha mengikuti program tersebut guna mewujudkan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,"katanya.
Dijelaskan, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengampunan Pajak.
Berdasarkan Undang Uundang tersebut pembayaran pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang Undang itu.
"Bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty, akan mendapatkan keuntungan di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan,"kata Syahrial. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.