Vonis Ichwan Lubis 30 bulan dan Toge dengan hukuman 12 tahun penjara



MEDAN,SHR- Dalam Nota Putusan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Ichwan Lubis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dari narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge, dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Dengan mengadili secara dan meyakinkan bersalah. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ichwan Lubis 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara,”Ucap Erintuah di hadapan terdakwa di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu ( 1/2 ).
 Ichwan Lubis dan Togiman alias Toge
Maka dengan itu mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Narkoba, divonis hukuman penjara 30 bulan.
Selain penjara, dalam vonis juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar jika tidak wajib mengganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan.vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun kurungan penjara.
Menyikapi putusan itu, terdakwa Ichwan Lubis menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU pengganti, Joice V Sinaga menyatakan banding.banding kami pak Majelis Hakim,” Unggkap Joice V Sinaga.
Usai sidang, mantan Panit Satres Narkoba Polrestabes Medan itu membantah seluruh dakwaan dan tudingan yang menjeratnya. Ichwa Lubis tegas membantah dirinya terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin Toge.saya merasa difitnah. Saya minta media menolong saya lah,” Ucap Ichwan Lubis kepada awak Media
Ditanyai lebih dalam atas kasus menjeratnya, Ichwan Lubis mengakui kesalahan dan kekhilafannya. Namun, ia merasa tidak bersalah.Saya akui, saya khilaf. Tapi, sepengetahuan saya, saya tidak ada melakukan TPPU. Biar Allah yang membalasnya,”Ujar Ichwan Lubis sedih sembari digiring ke ruang tahanan sementara di PN Medan.
Dikesempatan waktu yang sama Majelis hakim juga memvonis Togiman alias Toge dengan hukuman penjara 12 tahun penjara. Kemudian denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurangan penjara.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pemilik uang Rp2,3 miliar 17 tahun penjara pada kasus TPPU. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU menyatakan terima.
Untuk kedua terdakwa lainnya, Tjunhin dan Janti dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa wajib membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurang penjara.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, AKP Ichwan Lubis berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge. Itu terkait kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Jaksa membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin ditangkap oleh petugas BNN Pusat. Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap.karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.
Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya.atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis) dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” Ujar Yunitri.( Leo )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.