Tembak Mati Kurir Narkoba, BNN Sita 32 Kg Sabu


Medan|, (SHR) Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 32 Kg sabu. Satu orang kurirnya bernama Ananda Bagus (29), warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, tewas ditembak saat mencoba kabur dari tangkapan petugas.
Satu orang pelaku lainnya bernama Benny Erwin Pasaribu (37), warga Kelambir V, Sunggal, Deli Serdang ditangkap hidup- hidup.
Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Pusat, Irjen Arman Depari mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi adanya penyelundupan Narkotika dari Malaysia.”Sabu tersebut dibawa melalui laut menggunakan kapal kecil dengan tujuan Medan sebagai gudangnya,” katanya, Senin (20/2/2017).
Dari informasi itu, BNN dan Ditjen Bea Cukai dengan melakukan penyelidikan. “Minggu pagi kita mencurigai satu unit mobil pick up yang membawa narkoba dan satu sepeda motor,” ujarnya.
Mobil pick up BK 9699 DD diketahui bergerak dari Aceh menuju Medan. Saat di sekitar traffic light daerah Pondok Kelapa Medan, sabu yang ada di dalam tas diberikan kepada seorang pengendara sepeda motor.
Petugas lalu melakukan pengejaran. Saat di Jalan Gagak Hitam, pengemudi mobil pick up menyadari diikuti petugas. Ia kemudian menambah laju kendaraannya dan mencoba meloloskan diri.
“Petugas memberikan peringatan tembakan ke udara. Karena tidak diindahkan akhirnya petugas menembak ke arah badan kendaraan. Pick up itu akhirnya berhenti karena menabrak pohon pembatas jalan. Satu orang di dalam ditemukan mengalami luka tembak,” ungkapnya.
Ananda tertembak di bagian dada dan di bawah ketiak. “Saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dokter menyatakan pelaku sudah tewas,” akunya.
Dari dalam mobil pick up petugas menemukan 26 Kg sabu yang dibungkus dengan plastik dan kemasan warna kuning keemasan yang dimasukan dalam 2 tas hitam.
“Petugas juga membuntuti Benny hingga ke rumah kosnya di Jalan Merpati, Gang Mushola, Sei Kambing, Medan. Benny ditangkap bersama barang bukti 6 Kg sabu,” tambahnya.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita 32 Kg sabu, uang tunai Rp45 juta, HP, ATM, KTP, SIM dan kartu pers. “Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya dan dua kali berhasil. Sabu tersebut rencananya akan disebarkan di Medan dan daerah di Sumut,” jelasnya.
Saat ini jasad Ananda masih berada di RS Bhayangkara Medan. Sementara Benny kini diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan proses hukum.
“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.