|
Kantor Pengadilan negeri medan |
MEDAN, (SHR) Daud alias Athiam, satu
dari empat terpidana mati kasus narkotika jenis sabusabu seberat 270 Kg,
divonis empat tahun penjara di Ruang Cakra VI Pengadian Negeri (PN)
Medan, Senin (6/2/2017).Nazar Efendi sebaga majelis hakim ketua menganggap, Athiam terbukti
melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi peredaran
sabusabu yang dipasok dari Dumai menuju Medan.“Perbuatan terdakwa Daud alias Athiam terbukti melakukan tindak
pidana pencucian uang. Menghukum terdakwa penjara empat tahun denda Rp 1
miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata Nazar dalam amar
putusannya.selain pidana penjara empat tahun penjara, harta benda milik terdakwa Daud alias Athiam juga disita negara.Adapun alasan majelis hakim menyita harta benda kekayaan Athiam
lantaran selama persidangan, tidak ada fakta yang menjelaskan untuk
menghapuskan perbuatannya. Majelis hakim sepekat dengan tuntutan jaksa
untuk menyita seluruh harta benda Athiam.“Anda dinggap tidak mampu memberikan penjelasan di persidangan yang
menerangkan rumah dan harta milik Anda, bukan hasil dari kejahatan
peredaran narkotika,” kata majelis hakim yang diketuai Nazar Efendi.Salah satu harta kekayaan Athiam yakni rumah satu-satunya yang dimilikinya di Dumai seluas 324 m2 dengan harga 312 Juta.Selain rumah, tabungan Athiam senilai Rp 700 juta dan perhiasan
dengan jumlah berkisar antara Rp 1,2 miliar- Rp 1,3 miliar juga disita
untuk dimusnahkan.Menanggapi vonis majelis hakim, baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Athiam menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo menuntut Athiam lima tahun penjara.Majelis hakim menganggap Athiam terbukti melanggar Pasal 3
Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(ceria)
Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.