Sudah Dihukum Mati, Daud Divonis 4 Tahun Lagi untuk Kasus Pencucian Uang

Kantor Pengadilan negeri medan
MEDAN, (SHR) Daud alias Athiam, satu dari empat terpidana mati kasus narkotika jenis sabusabu seberat 270 Kg, divonis empat tahun penjara di Ruang Cakra VI Pengadian Negeri (PN) Medan, Senin (6/2/2017).Nazar Efendi sebaga majelis hakim ketua menganggap, Athiam terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi peredaran sabusabu yang dipasok dari Dumai menuju Medan.“Perbuatan terdakwa Daud alias Athiam terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Menghukum terdakwa penjara empat tahun denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata Nazar dalam amar putusannya.selain pidana penjara empat tahun penjara, harta benda milik terdakwa Daud alias Athiam juga disita negara.Adapun alasan majelis hakim menyita harta benda kekayaan Athiam lantaran selama persidangan, tidak ada fakta yang menjelaskan untuk menghapuskan perbuatannya. Majelis hakim sepekat dengan tuntutan jaksa untuk menyita seluruh harta benda Athiam.“Anda dinggap tidak mampu memberikan penjelasan di persidangan yang menerangkan rumah dan harta milik Anda, bukan hasil dari kejahatan peredaran narkotika,” kata majelis hakim yang diketuai Nazar Efendi.Salah satu harta kekayaan Athiam yakni rumah satu-satunya yang dimilikinya di Dumai seluas 324 m2 dengan harga 312 Juta.Selain rumah, tabungan Athiam senilai Rp 700 juta dan perhiasan dengan jumlah berkisar antara Rp 1,2 miliar- Rp 1,3 miliar juga disita untuk dimusnahkan.Menanggapi vonis majelis hakim, baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Athiam menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo menuntut Athiam lima tahun penjara.Majelis hakim menganggap Athiam terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.