Sidang ke 17 Sengketa Lahan Beberapa Warga Desa


Kantor Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan
 Padangsidimpuan (SHR)  – Persidangan sengketa lahan memasuki sidang yang ke-17, Kamis (9/2) kemarin, di Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan. Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat, PT Agincourt Resources (AR).
Dalam kererangannya di persidangan, saksi fakta, Rasyid Sinaga (53 tahun), salah satu warga yang telah mendapatkan ganti rugi dalam proses pembebasan lahan yang telah dilakukan oleh PT AR) menjelaskan bahwa dirinya menyatakan bahwa Raja Mandongung Pulungan tinggal di Desa Napa.
Selain itu, saksi juga mengetahui letak makam Raja Mandongung Pulungan yang berada di halaman belakang rumah salah seorang penggugat di desa Napa.
Hal yang sama juga dikatakan oleh saksi fakta kedua, Irwan Basri Siregar (53), yang dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (sekdes) dan Kepala Desa (Kades) Desa Napa.
Dalam kesaksiannya, saksi mengatakan selama menjadi sekdes dan kades desa napa, dirinya tidak pernah melihat dan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) atas nama Raja Mandongung Pulungan.
Dijelaskan juga bahwa tanah-tanah di Desa Napa sudah dimiliki oleh beberapa warga desa berdasarkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kades. Ditambahkan Irwan, luas wilayah Desa Napa sekitar 3.200 hektar yang sebagian sudah dibebaskan oleh PT AR untuk keperluan kegiatan penambangan emas dan perak sejak tahun 2008.
Menanggapi keterangan dua orang saksi fakta, pengacara perusahaan, Marx Andryan mengatakan semakin jelas bahwa gugatan yang diajukan oleh keturunan Raja Mandongung Pulungan tidak berdasarkan alas hak yang sah.
“Apa dasarnya klaim mereka, sementara luas desa napa hanya 3.200 hektar. Selain itu di atas tanah itu dari dulu sudah digarap oleh warga yang kemudian oleh kades dikeluarkan surat keterangan tanah. Kalau mereka mengklaim itu tanah mereka, semestinya mereka juga punya surat keterangan tanah seperti warga lainnya. Yang ada ditangan mereka surat dari Residen Tapanuli Selatan yang isinya hanya menunjuk Raja Mandongung Pulungan sebagai kepala huria/desa. Bukan kepemilikan tanah di Desa Napa,” jelas Marx.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Februari 2017 dengan agenda melakukan pemeriksaan lokasi yang menjadi objek sengketa (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.