Saksi Sebut Terdakwa Ambil Sawit Atas Suruhannya

Gambar Kantor Pengadilan Stabat
Langkat, (SHR) Pengdilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencurian sawit PT Serdang Hulu yang terjadi pada Sabtu 23 April 2016 lalu, Senin (30/1). Penegak hokum telah menetapkan Yuspenti Br Surbakti dan Tati Malem Br Tarigan alis Rante Malem, keduanya warga Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut, penasehat hokum (PH) terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan, yakni Ngalusi Surbakti warga Pekan Sawah Kecamatan Sei Bingai dan Drs Siang Ginting Manik, warga Binjai.
Menurut Ngalusi Surbakti, menyebutkan, dahulu di Desa Tanjung Gunung ada 25 kampung, tapi sekarang tinggal 18. dia mengaku mendengar  terdakwa ditangkap. “Katanya ambil sawit di ladangnya di Tualang Pitu,” sebut saksi. Sedangkan saksi Siang Ginting Manik yang merupakan mantan Camat Sei Bingai mengaku sangat mengetahul PT Serdang Hulu karena di wilayah kerjanya saat menjadi camat di Sei Bingai. “Yang menyuruh terdakwa Yuspenti ngambil buah sawit memang saya. Buah sawit itu yang diambil terdakwa di tanah saya seluas 15 Ha,” sebut Siang Ginting.
Siang Ginting juga menyampaikan kepada ketua majelis hakim Hj Rosihan J Rangkuti yang menyidangkan perkara itu, telah mengadukan saksi ahli Ir Muali Guntara ke Poldasu.  Sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis (2/2) mendatang. PH terdakwa Dahsat Tarigan SH dan Immanuel Colia kepada wartawan menyebut, perkara yang dialami kliennya sangat dipaksakan. “Klien saya ditangkap di PN Binjai saat menjadi saksi perkara Daniel yang dituduh mencuri sawit di areal PT Serdang Hulu,” sebutnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.