Resedivis Kembali Ditangkap Karena Merampok

 

Medan,(SHR)Seorang pelaku perampokan bernama Aris Munandar Lubis alias Ai (20) warga Jalan Letda Sujono, Gang Kamboja ditangkap petugas Polsek Medan Baru.Kapolsek Medan baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan, kejadian berawal saat korban Arta Berlina Samosir (52) baru pulang dari kebaktian di gereja pergi ke restoran YY di Jalan Jalan S. Parman pada Minggu 29 Januari 2017.

“Saat turun dari mobil pelaku bersama rekannya M. Fauzan Rambe alias Uwek (DPO) yang mengendarai sepeda motor merampok tas korban berisi 50 gram kalung rantai mas putih bermatakan berlian ronyok, 2 unit HP, 1 buah dompet berisi uang Rp 2 juta, 12 ribu dollar Singapura beserta surat- surat berharga lainnya,” kata Ronni, Senin (13/2/2017).Korban yang merupakan Jalan Setia Budi, Pasar IV, Medan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Baru sesuai dengan Nomor LP/125/I/2017/ RESTA MEDAN/ SEK MEDAN BARU.“Dari laporan korban petugas kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kos di Jalan Turi Ujung,” ujar Ronni.Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit HP, uang Rp 8 juta, 2 helai baju, 1 celana, 1 pasang sepatu yang dibeli dari uang hasil kejahatan. “Pelaku merupakan resedivis yang telah dua kali masuk penjara,” ungkapnya.Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku bernama M. Fauzan Rambe alias Uwek. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.