Medan,(SHR)Seorang pelaku
perampokan bernama Aris Munandar Lubis alias Ai (20) warga Jalan Letda
Sujono, Gang Kamboja ditangkap petugas Polsek Medan Baru.Kapolsek Medan baru, Kompol Ronni Bonic
mengatakan, kejadian berawal saat korban Arta Berlina Samosir (52) baru
pulang dari kebaktian di gereja pergi ke restoran YY di Jalan Jalan S.
Parman pada Minggu 29 Januari 2017.
“Saat turun dari mobil pelaku bersama
rekannya M. Fauzan Rambe alias Uwek (DPO) yang mengendarai sepeda motor
merampok tas korban berisi 50 gram kalung rantai mas putih bermatakan
berlian ronyok, 2 unit HP, 1 buah dompet berisi uang Rp 2 juta, 12 ribu
dollar Singapura beserta surat- surat berharga lainnya,” kata Ronni,
Senin (13/2/2017).Korban yang merupakan Jalan Setia Budi,
Pasar IV, Medan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Baru
sesuai dengan Nomor LP/125/I/2017/ RESTA MEDAN/ SEK MEDAN BARU.“Dari laporan korban petugas kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kos di Jalan Turi Ujung,” ujar Ronni.Dari pelaku petugas menyita barang bukti
1 unit HP, uang Rp 8 juta, 2 helai baju, 1 celana, 1 pasang sepatu yang
dibeli dari uang hasil kejahatan. “Pelaku merupakan resedivis yang
telah dua kali masuk penjara,” ungkapnya.Saat ini petugas masih melakukan
pengejaran terhadap rekan pelaku bernama M. Fauzan Rambe alias Uwek.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas
lima tahun penjara,” pungkasnya.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.