Medan, (SHR) Seorang pelaku
penggelapan dan penipuan bernama Joko Syahputra (28) warga Jalan Glugur
Rimbun, Kelurahan Sukaraya, Medan Tuntungan ditangkap petugas Reskrim
Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel
Marunduri mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah korban Iqbal Reza
(22) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Masjid, Desa Tanjung Selamat,
Kecamatan Sunggal pada Selasa 14 Februari 2017 sore.
Disana pelaku meminjam sepeda motor
korban dengan alasan untuk mengambil baju dan uang. Korban meminjam
sepeda motornya kerena telah menganggap pelaku sebagai saudara,” kata
Daniel, Minggu (19/2/2017).
Setelah tiga jam pelaku tak kunjung
datang. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Polisi
yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap
pelaku.”Pelaku kita tangkap pada Kamis 17 Februari 2017,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku
mengaku menjual sepeda motor korban kepada seseorang berinisial E
seharga Rp500.000.”Untuk penadahnya masih kita lakukan pengejaran.
Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun
penjara,” pungkasnya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.