Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelepan


Medan, (SHR) Seorang pelaku penggelapan dan penipuan bernama Joko Syahputra (28) warga Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sukaraya, Medan Tuntungan ditangkap petugas Reskrim Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah korban Iqbal Reza (22) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Masjid, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal pada Selasa 14 Februari 2017 sore.
Disana pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil baju dan uang. Korban meminjam sepeda motornya kerena telah menganggap pelaku sebagai saudara,” kata Daniel, Minggu (19/2/2017).
Setelah tiga jam pelaku tak kunjung datang. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.”Pelaku kita tangkap pada Kamis 17 Februari 2017,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku menjual sepeda motor korban kepada seseorang berinisial E seharga Rp500.000.”Untuk penadahnya masih kita lakukan pengejaran. Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.