Wanita dan Pria Bandar Ekstasi Di Ringkus |
Petugas langsung menindaklanjuti informasi berharga tersebut dengan melakukan transaksi dengan Yeni Anggreini. Dari wanita tersebut disita 105 butir pil ekstasi. Dari proses pengembangan itu, polisi meringkus Alimuddin Simbolon. Polisi masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan sindikat pengedar ekstasi tersebut. Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Bugner Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan dua Bandar ekstasi tersebut.
"Benar bang, tersangka kita ringkus berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya. Setelah dilakukan pengembangan, ekstasi tersebut diperoleh dari Alimuddin Simbolon warga Jalan Ayahanda Gang Sampul. "Dari keterangan tersebut, kita berhasil meringkus seorang tersangka lagi dan mendapati ekstasi sebanyak 23 butir," jelasnya. Yaqin menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.