|
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasa Tobing |
Medan-(SHR) Petugas Polsek Medan Kota mengerebek
sebuah rumah bandar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kampung Baru,
Kecamatan Medan Maimun, kemarin. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang
diyakini sebagai Bandar narkoba, Misnawati (44) ditangkap petugas dari
kediamannya. Bersamanya disita barang bukti ratusan butir pil ekstasi
warna cream. Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing didampingi
Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (5/2) sore menyebut,
penangkapan tersangka merupakan bagian dari kegiatan Gerebek Kampung
Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya.Sebelumnya, pihaknya telah menerima informasi tentang bisnis haram
tersangka yang diduga kerap mengedarkan ekstasi dan dipasarkan di
sejumlah tempat hiburan malam di Medan. “Informasi yang kita peroleh,
tersangka ini sering mengedarkan ekstasi sehingga rumahnya kita gerebek.
Kita temukan 364 butir ektasi dari tersangka,” terang Martuasah. Dalam
penggerebekan itu, sambung Martuasah, pihaknya juga menyita uang tunai
dari tersangka sebesar Rp 1 juta, 1 timbangan elektrik dan 1 buah kaleng
yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut."Semua barang bukti ditemukan di lokasi pengerebekan," katanya.
Kepada polisi, ungkap Martuasah, tersangka mengaku memperoleh ekstasi
tersebut dari seseorang berinisial NB yang kini sedang dalam pengejaran.
Tersangka hanya memperoleh komisi hasil penjualan. “Dia mengaku sudah
tiga bulan menjalani profesi sebagai Bandar ekstasi. Itu diperoleh dari
seorang pria yang sedang kita kejar,” tegas Martuasah. Akibat
perbuatannya, wanita keturunan India tersebut harus melalui hari-harinya
di balik jeruji besi. “Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang tetang
Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkas
Martuasah. (ceria)
Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.