|
Kantor Polsek LimaPuluh |
Batu Bara, (SHR) Petugas Reskrim
Polsek Limapuluh Polres Batu Bara menangkap seorang pria, M Azhari alias
Kintan (22) warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Liapuluh Batu Bara
karena memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap petugas saat
mengenderai sepeda motor Yamaha Byson nomor polisi BK 3989 VAI melintas
di depan Masjid Simpang Doloka, Senin (13/2) malam. Keterangan
diperoleh, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang
menyebut ada warga yang kerap membawa narkoba hingga meresahkan.
Karena itu, Kapolsek Limapuluh AKP Zulfikar segera memerintahkan
petugas Reskrim melakukan penyelidikan. Begitu melihat tersangka yang
ciri-cirinya telah dikenali, petugas langsung menghentikan laju
kendaraannya dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 1 paket
kecil sabu dari dompet tersangka. “Penggeledahan kita kembangkan ke
kediaman tersangka hingga ditemukan barang bukti lainnya, sejumlah
peralatan untuk nyabu,” terang Zulfikar. (ceria)
Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.