Polsek Delitua Ringkus Maling Sawit di Simalingkar

 
Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna

Medan, (SHR)  Manogu Parulian Marbun (20) warga Jalan Bunga Rampe II, Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, meringkuk di sel Mapolsek Delitua. Dia terbukti mencuri sawit di sebuah kebun dalam pengawasan Lintong Siahaan. Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna menyebutkan, tersangka beraksi di areal perkebunan sawit Jalan Bunga Rampe II, Kelurahan Simalingkar B.
"Tersangka mencuri pada Rabu (8/2) siang,” terang Wira didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rian Permana, Kamis (9/2). Kasus itu dilaporkan Lintong ke Polsek Delitua. Aksi pencurian itu sempat disaksikan Lintong. Bahkan, Lintong bertengkar mulut dengan tersangka. Kata Wira, dalam aksinya tersangka Manogu mengangkut 14 tandan buah sawit curian menggunakan Suzuki Carry merah nomor polisi BK 1837 HJ.
"Tersangka diamankan di rumahnya dan disita barang bukti sawit satu buah tojok, alat yang digunakan untuk mencuri buah sawit," ujar mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan tersebut. Pengungkapan kasus pencurian itu, sambung Wira, berkat informasi masyarakat yang menyebut di ladang sawit Lintong Siahaan ada pencurian buah sawit. Kemudian petugas menggerebek tersangka hingga menemukan barang bukti di kediamannya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.