Medan (SHR) – Petugas
Reskrim Polsek Delitua, meringkus tiga anggota sindikat pengedar
narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di wilayah hukum Polsek
Delitua. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di sebuah pondok, yang
berada dikawasan Jalan Besar Delitua, Gang Setia, Desa Kedai Durian,
Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Jumat (3/2) sekira pukul 17.30
WIB.
Alhasil dari penangkapan itu, petugas turut menyita barang
bukti narkotika jenis ganja sebanyak 96 amplop, 1 bungkus ganja
dibungkus dengan koran, 1 unit timbangan dan uang Rp128 ribu yang diduga
hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna menjelaskan, ketiga
tersangka yang hingga kemarin masih dalam proses penyidikan petugas
yakni, Wira Sukanta (34), Dedi Marizal Lubis (31) Jalan Besar Delitua,
Gang Setia dan Purba Bangun Harahap (41) warga Jalan Besar Delitua, Gang
Seroja Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
Lanjut mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini,
penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut
berdasarkan hasil dari informasi masyarakat yang mengatakan lokasi
tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh ketiga tersangka.
“Kita terima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah
pondok pinggir Sungai Deli, Jalan Besar Delitua, Gang Setia Desa Kedai
Durian, Kecamatan Delitua sering dijadikan tempat transkasi narkoba
jenis ganja. Bermodalkan informasi tersebut, anggota langsung mendatangi
lokasi. Setelah melakukan penyelidikan di TKP, anggota melihat ketiga
tersangka dan langsung menangkapnya berikut dengan sejumlah barang
bukti,” ujar Kompol Wira.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Delitua.
Di tempat terpisah, personel Reskrim Polsek Delitua juga
mengamankan narkotika jenis ganja seberat 14 kilogram dari gudang Dakota
Cargo di Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (4/2).
Ganja tersebut rencanya akan dikirim ke Jakarta. Ganja
dikemas dalam goni dan untuk mengelabuhi petugas, pengirim memberikan
sampel yang berisikan rempah-rempah.
“Untuk kasus yang ini (14 Kg ganja), kita masih akan
memeriksa saksi-saksi dan tentunya akan melakukan koordinasi dengan
pihak loket Dakota di Aceh serta Polrestabes Medan dan Satwil lainnya,”
pungkas Kompol Wira.(ceria)
Medan, kini.co.id –
Petugas Polsek Delitua, Deliserdang, mengamankan narkotika jenis ganja
seberat 14 kilogram dari gudang pengiriman barang Dakota di Jl.Eka Bakti
No 19 Medan Johor, Medan pada Sabtu (4/2) kemarin.
Sumber: http://regional.kini.co.id/2017/02/06/3902/polsek-deli-tua-amankan-14-kilogram-ganja-dan-tiga-sindikat
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Sumber: http://regional.kini.co.id/2017/02/06/3902/polsek-deli-tua-amankan-14-kilogram-ganja-dan-tiga-sindikat
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Medan, kini.co.id –
Petugas Polsek Delitua, Deliserdang, mengamankan narkotika jenis ganja
seberat 14 kilogram dari gudang pengiriman barang Dakota di Jl.Eka Bakti
No 19 Medan Johor, Medan pada Sabtu (4/2) kemarin.
Ganja tersebut rencanya akan dikirim ke Jakarta yang dikemas dalam
karung goni. Untuk mengelabuhi petugas, paket tersebut oleh pengirim
dimasukan dalam rempah-rempah.
Kapolsek Deli Tua, Komisaris Wira Prayatana mengatakan pihaknya masih
memeriksa sejulmah saksi terutama pihak jasa
pengiriman paket Dakota di Aceh dan pihaknya lainnya.
“Temuan tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak Cargo yang
menyebutkan ada ganja masuk dari Aceh dengan tujuan
pengiriman Jakarta,” ungkap Wira, Minggu (5/2).
Selain mengamankan ganja kering tersebut, ditempat lain personilnya juga
mengamankan tiga sindikat pengedar narkotika dari pondok kawasan Jl.
Besar Delitua Gang Setia, Desa Kedai Durian, Delitua.
Ketiga tersangka, antara lain berinisial WS (34), DML (31), keduanya
merupakan penduduk setempat di lokasi penangkapan.
Sedangkan satu pelaku berinisial PBH (41), warga Jl. Besar Delitua Gang
Seroja Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
Penungkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang menyebutkan bahwa
dilokasi itu kerap diajadikan tempat transaksi narkotika.
Para pelaku diamankan petugas setelah melakukan penyamaran dengan
berpura-pura sebagai pembeli.
“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan 96 paket kecil ganja serta
satu bungkus ganja dalam koran, satu unit timbangan serta uang
penjualan sebesar Rp. 128.000,” tegas Wira.
Sumber: http://regional.kini.co.id/2017/02/06/3902/polsek-deli-tua-amankan-14-kilogram-ganja-dan-tiga-sindikat
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Sumber: http://regional.kini.co.id/2017/02/06/3902/polsek-deli-tua-amankan-14-kilogram-ganja-dan-tiga-sindikat
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Medan, kini.co.id –
Petugas Polsek Delitua, Deliserdang, mengamankan narkotika jenis ganja
seberat 14 kilogram dari gudang pengiriman barang Dakota di Jl.Eka Bakti
No 19 Medan Johor, Medan pada Sabtu (4/2) kemarin.
Ganja tersebut rencanya akan dikirim ke Jakarta yang dikemas dalam
karung goni. Untuk mengelabuhi petugas, paket tersebut oleh pengirim
dimasukan dalam rempah-rempah.
Kapolsek Deli Tua, Komisaris Wira Prayatana mengatakan pihaknya masih
memeriksa sejulmah saksi terutama pihak jasa
pengiriman paket Dakota di Aceh dan pihaknya lainnya.
“Temuan tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak Cargo yang
menyebutkan ada ganja masuk dari Aceh dengan tujuan
pengiriman Jakarta,” ungkap Wira, Minggu (5/2).
Selain mengamankan ganja kering tersebut, ditempat lain personilnya juga
mengamankan tiga sindikat pengedar narkotika dari pondok kawasan Jl.
Besar Delitua Gang Setia, Desa Kedai Durian, Delitua.
Ketiga tersangka, antara lain berinisial WS (34), DML (31), keduanya
merupakan penduduk setempat di lokasi penangkapan.
Sedangkan satu pelaku berinisial PBH (41), warga Jl. Besar Delitua Gang
Seroja Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
Penungkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang menyebutkan bahwa
dilokasi itu kerap diajadikan tempat transaksi narkotika.
Para pelaku diamankan petugas setelah melakukan penyamaran dengan
berpura-pura sebagai pembeli.
“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan 96 paket kecil ganja serta
satu bungkus ganja dalam koran, satu unit timbangan serta uang
penjualan sebesar Rp. 128.000,” tegas Wira.
Sumber: http://regional.kini.co.id/2017/02/06/3902/polsek-deli-tua-amankan-14-kilogram-ganja-dan-tiga-sindikat
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Sumber: http://regional.kini.co.id/2017/02/06/3902/polsek-deli-tua-amankan-14-kilogram-ganja-dan-tiga-sindikat
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Medan, kini.co.id –
Petugas Polsek Delitua, Deliserdang, mengamankan narkotika jenis ganja
seberat 14 kilogram dari gudang pengiriman barang Dakota di Jl.Eka Bakti
No 19 Medan Johor, Medan pada Sabtu (4/2) kemarin.
Ganja tersebut rencanya akan dikirim ke Jakarta yang dikemas dalam
karung goni. Untuk mengelabuhi petugas, paket tersebut oleh pengirim
dimasukan dalam rempah-rempah.
Kapolsek Deli Tua, Komisaris Wira Prayatana mengatakan pihaknya masih
memeriksa sejulmah saksi terutama pihak jasa
pengiriman paket Dakota di Aceh dan pihaknya lainnya.
“Temuan tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak Cargo yang
menyebutkan ada ganja masuk dari Aceh dengan tujuan
pengiriman Jakarta,” ungkap Wira, Minggu (5/2).
Selain mengamankan ganja kering tersebut, ditempat lain personilnya juga
mengamankan tiga sindikat pengedar narkotika dari pondok kawasan Jl.
Besar Delitua Gang Setia, Desa Kedai Durian, Delitua.
Ketiga tersangka, antara lain berinisial WS (34), DML (31), keduanya
merupakan penduduk setempat di lokasi penangkapan.
Sedangkan satu pelaku berinisial PBH (41), warga Jl. Besar Delitua Gang
Seroja Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
Penungkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang menyebutkan bahwa
dilokasi itu kerap diajadikan tempat transaksi narkotika.
Para pelaku diamankan petugas setelah melakukan penyamaran dengan
berpura-pura sebagai pembeli.
“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan 96 paket kecil ganja serta
satu bungkus ganja dalam koran, satu unit timbangan serta uang
penjualan sebesar Rp. 128.000,” tegas Wira.
Editor: Rakisa
KOMENTAR ANDA
Sumber: http://regional.kini.co.id/2017/02/06/3902/polsek-deli-tua-amankan-14-kilogram-ganja-dan-tiga-sindikat
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Sumber: http://regional.kini.co.id/2017/02/06/3902/polsek-deli-tua-amankan-14-kilogram-ganja-dan-tiga-sindikat
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.