Medan, (SHR) Petugas Polsek Helvetia
membekuk pelaku pencurian di rumah pegawai Dinas Sosial Langkat, di
Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Pelaku
adalah M Nasir alias Gara (26) warga Jalan Anyelir, Lingkungan VIII,
Medan Helvetia.
Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Tri
Yulianto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan
LP/131/II/2017 tgl 17 Februari 2017.
Pelaku masuk ke rumah korban Andi
Syahputra Situmorang (34) dengan cara mencongkel pintu pada Jumat 17
Februari 2017 sekitar pukul 06.00 WIB. “Pelaku kemudian mengambil 1 unit
keyboard serta 1 unit TV milik korban,” katanya, Sabtu (18/2/2017).
Dari laporan tersebut, petugas melakukan
penyelidikan dan menangkap pelaku.”Dari pelaku kita menyita barang
bukti 1 unit keyboard, 1 unit TV, 1 buah obeng dan tang,” ungkapnya.
Saat ini petugas masih melakukan
pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku dijerat degan Pasal 363 KUHPidana.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.