Polisi Diminta Selidiki Penerima Uang Rp 2 Miliar

Kasubdit Penmas Polda AKBP MP Nainggolan

Medan, (SHR) Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Patung Yesus bernilai Rp 6 miliar di Kecamatan Siantas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) masih terus berkembang. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menjerat tersangka baru. Saat ini, dua tersangka, yakni MS selaku pelaksana
proyek dan SP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. "Sementara ini, penyidik Polres Taput telah menetapkan dua tersangka. Penyidikan masih berkembang dan bisa saja ada penambahan tersangka baru," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (17/2).
Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan korupsi Patung Yesus tersebut pernah digelar di Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menetapkan dua tersangka MS dan SP. Namun, penyidikan kasus itu sepenuhnya ditangani Polres Taput. "Memang gelar perkara penetapan tersangkanya di sini (Mapoldasu) sekaligus memberi petunjuk teknis (juknis) penyidikan," terang Nainggolan.
Sementara, menurut Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Tapanuli, Rahlan Sanrico Tobing dan Ketua DPP LSM Pijar Keadilan, Ricat Pakpahan, pihak kepolisian belum sepenuhnya menyidik kasus dugaan korupsi Patung Yesus. Sebab, masih ada orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut, yakni  LL Panjaitan karena telah menerima uang Rp 2 miliar dari tersangka MS untuk pembuatan casing Patung Yesus, namun dikerjakan tidak sesuai pesanan.
"Uang Rp 2 miliar sudah diterima, namun pesanan casing dari tembaga malah dibuat LL Panjaitan dari aluminium. Dari sinilah temuan dugaan korupsi itu hingga diselidiki oleh Polres Taput," kata Sanrico Tobing kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (17/2). Karena itu, dia meminta penyidik untuk memeriksa, bahkan menetapkan LL Panjaitan sebagai tersangka, karena mengerjakan proyek tidak sesuai dengan pesanan dan ketentuan. Dia menilai janggal jika LL Panjaitan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Inikan kasus dugaan korupsi. Kenapa orang yang menerima uang Rp 2 miliar justru tidak ditetapkan sebagai tersangka," kesal Sanrico. Terkait kejanggalan itu, terangnya, pihaknya telah menyurati Kapolda Sumut pada Rabu (15/2) dan ditembuskan Presiden RI, Kapolri, Kejagung RI, KPK, Kompolnas dan lembaga hukum lainnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.