Poldasu Ungkap Penyelundupan Bawang Gunakan Truk Tanki

 
Kasubdit 1/Indag Polda Sumut, AKBP Ikwan Lubis
Medan, (SHR) Petugas Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut kembali mengamankan 10 ton bawang merah selundupan asal India di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (13/2). Kali ini, pelaku menggunakan truk tanki untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Kasubdit I/Indag Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, bawang selundupan itu diangkut menggunakan tiga mobil rental dengan nomor polisi (Nopol) BK 8458 CW, BK 1486 NG dan BK 1469 JF serta satu truk tanki Colt Diesel BK 8241 BB.“Selain mobil dan truk, kita juga mengamankan empat orang sopir berinisial RPS beserta kernetnya berinisial A, JF, RH dan HB. Mereka hanya menerima upah," katanya. Sementara, pelaku bernama Zakiruddin alias Zak warga Aceh yang diduga sebagai pemesan sekaligus pemilik barang selundupan masih diburu polisi. “Pelakunya bernama Zakiruddin alias Zak, tinggalnya di Aceh. Kita sedang melakukan perburuan terhadap orang ini,” tegasnya.Menurut Ikhwan, bawang selundupan itu dikemas dalam 1250 karung urukuran 9 kilo gram (Kg). “Bawang itu masuk melalui perairan Sungai Hiu Aceh dengan tujuan Pasar Induk, Padang Bulan. Namun, saat perjalanan menuju Medan kita berhasil mencegat dan mengamankannya di tengah jalan,” terangnya. Disebutkan Ikhwan, barang selundupan itu diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi. Saat ini penyidik sedang berkoordonasi dengan pihak bead an cukai dan karantina kelas II, Medan. “Barang selundupan ini akan kita serahkan kepada pihak beacukai. Urusan selanjutnya biarlah mereka yang menentukan, kita (Polisi) hanya mengamankannya saja,” pungkasnya.Sementara, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pelaku diduga secara sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan pemberitahuan pabean dan atau membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin dan menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh memberikan dan mengangkut barang impor berupa bawang merah yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.“Itu termaktub dalam pasal 102, 103 dan 104 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” jelas Nainggolan. Menurut dia, terungkapnya kasus penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penyelundupan barang ilegal melalui Aceh sedang dalam perjalanan menuju Medan. (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.