Ott, kepala Bpn Deliserdang Bakal Tersangka





  Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Panjaitan
Medan, (SHR) Kepala Badan nasional (BPN)\ArgariaTata Ruang (ATR) Deliserdang, Kalvyn Andar Sembriring, berpulang jadi tersangka, Menyusul tersangka sebelumnya, Malthus Hutagalung, Selaku kepala seksi (Kasi) Survei, Pengukuran dan pemetahan BPN/ATR Deliserdang.
            Hal ini ditegaskan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Toga Panjaitan, Kepada Wartwan Senin, (13/2).Kenapa masih satu orang  tersangka ? ini masih di telusuri, soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan didalami. Itu terkait temuan rekening dan sertifikat. Dari sembilan yang diamankan, satu tersangka dan yang lain masih saksi, termasuk kepala BP. Tapi tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Kepda masyarkat yang menjadi korban dihimbau untuk melapor dan tidak akana jadi tersangka "tegas Agus Adrianto".
            Sementara untuk tersangka menurut mantanDirektur Reskrimum Poldasu menambahkjan tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf   E UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi (Tpikor) sebagiamana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tpikor ancamanya diatas Lima tahun tuturnya.
             Direktur Reskrimsus Kombes Pol Toga Panjaitan,ketika ditanya soal Marthus Hutagalung merupakan anak main dari kalvyn Andar Sembiring dan kenapa Cuma Malthus Hutagalung sendiri jadi tersangka, menjawab masih dalam  tahap pengembangan. Ditanya berapa sertifikat yang dikeluarkan( BPN Deliserdang) Toga mengatakan untuk pertahunya  BPN Deliserdang Menerima sebanyak 5000 Pengajuan. Dimana Operasi tangkap tangan (OTT) dilakuakn pihaknya kekantor BPN/ ATR Deliserdamg Jalan Karya Utama Lubuk Pakam Jumat (10/2) sore Pukul 03.00 Wib, berdasarkan laporan Suheri (52) selaku permohonan sertifikat.
            Dimana OTT Itu Petugas Mengamankan sembilan orang antara lain Suheri (korban), Kalvyn Andar Sembiring( Kepala BPN/ATR), M Elvira (Sopir Malthus Hutagalung), Indera Imannudin (Kepala Seksi Hak tanah dan pendaftaran tanah ), Bestlin Pengabean (Staf Sub Seksi Pengukuran dan pemetahan), Hendri (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni Haloho (Staf /Ajudan), Ayu Juliani (Pegawai Tak Tetap) dan Malthus Hutagalung yang sudah ditetapkan sebagi tersangka. Bersamaan dengan itu petugas turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya tujuh berkas peta bidang tanah, sebuah tas sandang, merk Elle warna abu-abu yang didalamnya berisi uang tunai  Rp 20 juta  dalam amplop warna coklat, uang tunai Rp 52 juta ditas tangan merk Sony Erikson warna orange dan uang tunai Rp 63 juta dari dalam mobil milik Malthus Hutagalung, Setelah itu ditemukan sebuah buku catatan warna hitam, emapt unit handphone merk samsung warna emas merk oppo warna putih.
            Kita juga mengeledah rumah tersangka (Malthus Hutagalung) Di Jalan Jerml IV , Gang Tata Bumi, No 1 Medan Denai Dilokasi kjita juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti disita dari rumah tersangka yakni uang sekitar,  Rp 203 juta yang terdiri dari uang rupiah senialai Rp 123.900.000, 4000 Ringgit Malaysia 8000 Dollar Singapura yang ditemukan dompet warna hitam merk Bonias.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.