Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Panjaitan |
Medan, (SHR) Kepala Badan nasional (BPN)\ArgariaTata Ruang (ATR)
Deliserdang, Kalvyn Andar Sembriring, berpulang jadi tersangka, Menyusul tersangka
sebelumnya, Malthus Hutagalung, Selaku kepala seksi (Kasi) Survei, Pengukuran
dan pemetahan BPN/ATR Deliserdang.
Hal ini
ditegaskan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto, didampingi Direktur
Reskrimsus Kombes Pol Toga Panjaitan, Kepada Wartwan Senin, (13/2).Kenapa masih
satu orang tersangka ? ini masih di
telusuri, soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan didalami. Itu terkait
temuan rekening dan sertifikat. Dari sembilan yang diamankan, satu tersangka
dan yang lain masih saksi, termasuk kepala BP. Tapi tidak menutup kemungkinan
akan dijadikan tersangka. Kepda masyarkat yang menjadi korban dihimbau untuk
melapor dan tidak akana jadi tersangka "tegas Agus Adrianto".
Sementara untuk
tersangka menurut mantanDirektur Reskrimum Poldasu menambahkjan tersangka akan
dijerat dengan pasal 12 huruf E UU RI No
31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi (Tpikor) sebagiamana
telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31
tahun 1999 tentang pemberatasan Tpikor ancamanya diatas Lima tahun tuturnya.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Toga Panjaitan,ketika
ditanya soal Marthus Hutagalung merupakan anak main dari kalvyn Andar Sembiring
dan kenapa Cuma Malthus Hutagalung sendiri jadi tersangka, menjawab masih dalam
tahap pengembangan. Ditanya berapa sertifikat
yang dikeluarkan( BPN Deliserdang) Toga mengatakan untuk pertahunya BPN Deliserdang Menerima sebanyak 5000
Pengajuan. Dimana Operasi tangkap tangan (OTT) dilakuakn pihaknya kekantor BPN/
ATR Deliserdamg Jalan Karya Utama Lubuk Pakam Jumat (10/2) sore Pukul 03.00
Wib, berdasarkan laporan Suheri (52) selaku permohonan sertifikat.
Dimana OTT
Itu Petugas Mengamankan sembilan orang antara lain Suheri (korban), Kalvyn
Andar Sembiring( Kepala BPN/ATR), M Elvira (Sopir Malthus Hutagalung), Indera
Imannudin (Kepala Seksi Hak tanah dan pendaftaran tanah ), Bestlin Pengabean
(Staf Sub Seksi Pengukuran dan pemetahan), Hendri (Kepala Sub Bagian Tata
Usaha), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni Haloho (Staf /Ajudan),
Ayu Juliani (Pegawai Tak Tetap) dan Malthus Hutagalung yang sudah ditetapkan
sebagi tersangka. Bersamaan dengan itu petugas turut menyita sejumlah barang
bukti diantaranya tujuh berkas peta bidang tanah, sebuah tas sandang, merk Elle
warna abu-abu yang didalamnya berisi uang tunai
Rp 20 juta dalam amplop warna
coklat, uang tunai Rp 52 juta ditas tangan merk Sony Erikson warna orange dan
uang tunai Rp 63 juta dari dalam mobil milik Malthus Hutagalung, Setelah itu
ditemukan sebuah buku catatan warna hitam, emapt unit handphone merk samsung
warna emas merk oppo warna putih.
Kita juga
mengeledah rumah tersangka (Malthus Hutagalung) Di Jalan Jerml IV , Gang Tata
Bumi, No 1 Medan Denai Dilokasi kjita juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti disita dari rumah tersangka yakni uang
sekitar, Rp 203 juta yang terdiri dari
uang rupiah senialai Rp 123.900.000, 4000 Ringgit Malaysia 8000 Dollar
Singapura yang ditemukan dompet warna hitam merk Bonias.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.