Memukul Tukang Jamu, Chairul Amri Ditangkap

 
Chairul Amri Sihombing (46) diperiksa dan ditahan di Mapolres Siantar (24/2/2017) lantaran menganiaya penjual jamu.

SIANTAR , (SHR)  Team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap, Chairul Amri Sihombing (46) lantaran menganiaya penjual jamu. Akibat ulahnya itu kini Chairul ditahan pihak Polres, Jumat (24/2/2017).
Warga Jalan Beringin Lorong 7 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ini ditahan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban Siti Hawa (53) penjual jamu yang tinggal Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kamis (23/2) siang pukul 13.00 WIB.
Kanit Jahtanras Iptu Yuken Saragih ditemui di ruangannya menyatakan, tersangka Chairul diringkus dari rumahnya setelah diburon selama enam bulan.
"Chairul kami amankan setelah buron tepatnya sejak kejadian penganiayaan tanggal 22 september tahun 2016. Chairul Amri Sihombing ketika kita tangkap berada di kediamannya dan ketahui oleh istri," Ujarnya.
Penganiayaan itu terjadi di rumah korban. Di mana tersangka Chairul memukuli korban hingga babak belur. Chairul menganiaya korban lantaran tidak terima dinasehati oleh korban, lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar dengan LP/400/IX/2016/su/STR.Akibat perbuatannya itu Chairul dijerat melanggar pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Pihak kepolisian juga segera melimpahka berkas perkaranya.
"Hingga saat ini tersangka Chairul Amri Sihombing sudah ditahan dan berkas perkara nya masih dilengkapi untuk secepatnya dilimpahkan ke pihak Kejari Siantar," ujar Yuken Saragih.(caria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.