Mantan Dirops Bank Sumut Divonis 2,5 Tahun


Medan, (SHR)  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menghukum masing-masing 2,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut M Yahya Siregar dan M Jefri Sitindaon, mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, karena terbukti korupsi Rp10 miliar pengadaan 294 mobil dinas tahun 2013.
Majelis Hakim diketuai Achmad Sayuti dalam putusannya, Kamis (16/2) malam, juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal-hal yang meringkankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, serta menjadi tulang punggung bagi keluarga.
"Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana," kata Hakim Ketua Sayuti.
Vonis terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Netty Silaen, menuntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara kepada kedua terdakwa. Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kedua terdakwa, melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana," kata Netty.
Jaksa mengatakan, kedua terdakwa Yahya dan Jefri sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Terdakwa Jefri, merupakan pelaksana kegiatan dari awal dan orang yang menentukan Harga Perhitungan Sementara (HPS).
Dalam pengadaan sewa menyewa tersebut, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak sehingga berdampak pada kerugian negara. Berdasarkan hasil auditor akuntan publik, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar dari total anggaran Rp 17 miliar.
Mandek
Sementara itu, berkas mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan mandek di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Irwan Pulungan merupakan satu dari lima tersangka kasus pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
Empat bulan berlalu sejak menyerahkan diri 21 Oktober 2016 lalu, tim penyidik Kejati Sumut belum juga melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
"Kita tunggu aja lah dulu," kata Kepala Tim Penyidikan Bank Sumut, Netty Silaen, Kamis (16/2).
Tidak ada penjelasan detail yang diberikan tim penyidik mengenai mandeknya berkas Irwan Pulungan di Kejati Sumut.
Begitu pun saat ditanyakan, apakah ada kesengajaan menunggu persidangan tersangka lainnya yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya dan mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon di PN Medan, selesai terlebih dahulu.
"Kita tunggu saja lah dulu," ujar Netty lagi tanpa memberikan alasan mendetail.
Irwan Pulungan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan. Namun, setelan persidangan praperadilannya kandas di PN Medan, Irwan Pulungan kehabisan akal lantas menyerahkan diri ke penyidik Kejati Sumut. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.