Pangkalan Susu, (SHR) Polsek Pangkalan Susu
mengamankan Zulkifli alias Zul Tembong (34), sebagai terduga pencuri
kambing milik Bejo (nama samaran demi keselamatan), warga Dusun IV Desa
Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Informasi diperoleh,
pencurian itu diketahui pada Jumat (20/1) sore lalu ketika korban
memasukan ternak kambingnya ke kandang. Namun, ketika dihitung
kambingnya kurang satu.Korban pun langsung menanyakan kepada warga apakah ada melihat
kambingnya yang hilang itu. Menurut saksi, Zul Tembong telah membawa
seekor kambing. Tersangka Zul, terduga kuat sebagai pencuri kambing
korban lalu dilaporkan ke Mapolsek Pangkgalan Susu, Sabtu (21/1).
Selanjutnya, petugas menangkap tersangka di Jalan Pangkalan Brandan,
Dusun V Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.Kapolsek Pangkalan Susu, AKP MI Saragih, SH, MH ketika dikonfirmasi
mengatakan, tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 1e KUHPidana tentang
pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Disingggung soal
keberadaan kambing yang telah dicuri tersangka, Saragih menyatakan,
masih dalam penyelidikan dan penyidikan. “Tersangka sudah kami tahan,”
tandasnya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.