Maling Kambing Ditangkap

Kantor Polsek PangkalanSusu

 Pangkalan Susu, (SHR) Polsek Pangkalan Susu mengamankan Zulkifli alias Zul Tembong (34), sebagai terduga pencuri kambing milik Bejo (nama samaran demi keselamatan), warga Dusun IV Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Informasi  diperoleh,  pencurian itu diketahui pada Jumat (20/1) sore lalu ketika korban memasukan ternak kambingnya ke kandang. Namun, ketika dihitung kambingnya kurang satu.Korban pun langsung menanyakan kepada warga apakah ada melihat kambingnya yang hilang itu.  Menurut saksi, Zul Tembong telah membawa seekor kambing. Tersangka Zul, terduga kuat sebagai pencuri kambing korban lalu dilaporkan ke Mapolsek Pangkgalan Susu, Sabtu (21/1). Selanjutnya, petugas menangkap tersangka  di Jalan Pangkalan Brandan, Dusun V Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.Kapolsek Pangkalan Susu, AKP MI Saragih, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 1e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Disingggung soal keberadaan kambing yang telah dicuri tersangka, Saragih menyatakan, masih dalam penyelidikan dan penyidikan. “Tersangka sudah kami tahan,” tandasnya.  (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.