LSM CIFOR Sikapi Dan Perjuangkan Nasib Buruh Kopkarpel PT Pelindo


  • BELAWAN - SHR  Hampir ratusan tenaga kerja outsourcing di Koperasi Karyawan Pelabuhan (Kopkarpel) Unit Terminal Peti Kemas beralamat kantor di Belawan menyusuri jalanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan- Lintas Sumatera dari Medan katanya menuju Jakarta melalui aksi jalan kaki long march dalam kondisi lemas, wajah pucat, pakaian kumuh, ada tidak mengunakan sepatu, membawa bendera, kaki luka-luka sambil membawa spanduk tuntutan serta minimnya fasilitas, hal ini masyarakat sempat ingin bertanya koordinator aksi yaitu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dengan kondisi ini  serasa tak ada yang bertanggung jawab bila terjadi hal yang tak diinginkan sebelum sampai tujuan, Selasa(07/02/16)

  • Menurut penelusuran tim dari beberapa media dan informasi LSM CIFOR, hanya sebagian kecil pekerja di Kopkarpel UTPK Belawan yang bergabung di SBSI yang lain tidak berpendapat berbeda dengan rekan kerjanya sebab mereka berpendapat anggota Koperasi, yang kedua Fasilitas hak berupa pakaian kerja, gaji, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenakerjaan, bonus diberikan oleh Koperasi bukan manajemen Pelindo I, yang ketiga PT Pelindo I bukanlah pemberi kerja yang benar Koperasi, lebih jauh lagi Tuntutan pengangkatan menjadi Karyawan Pelindo I dengan aksi demo kekantor Direksi PT Pelindo I disebut salah alamat,  dan Kepulauan Riau.
  • Karena antara Kopkarpel UTPK Belawan maupun Koperasi Karyawan Pelabuhan di wilayah Sumatera, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau dan manajemen PT Pelindo I adalah badan hukum yang berbeda sesuai UU begitu mungkin hal yang sama ratusan lebih pekerja yang berada di wilayah Sumatera, provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau,

  • Terpisah,  LSM CIFOR siap mendukung tenaga kerja di Koperasi Karyawan Pelabuhan yang berada di wilayah Sumut, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau mediasi antara pengurus Koperasi dengan tenaga kerja guna mencari solusi terbiat tentang hak normatif. Terkait status, agar pekerja di Koperasi Karyawan Pelabuhan yang berada di wilayah Sumut, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau memperjuangkan pengakatan menjadi Pegawai di PT Pelindo I sesuai ketentuan, karena bidang pekerjaannya merupakan inti produksi, masa kerjanya telah lebih dari 3 tahun. 

  • Pekerja yang bergabung berpendapat bahwa tindakan ini bukan tanpa alasan hampir ratusan tenaga kerja outsourcing di Koperasi Karyawan Pelabuhan (Kopkarpel) Unit Terminal Peti Kemas di Belawan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PT. BICT Belawan dan kantor pusat PT Pelindo I, di Medan, selama 12 hari, mulai sejak tanggal 2 Januari 2017.

  •  Aksi ini merupakan respon atas tindakan Kopkarpel UTPK Belawan yang secara tiba-tiba meminta semua pekerja di Kopkarpel untuk menandatangani perjanjian kerja baru dengan perusahaan outsourcing lain bila masih ingin bekerja tapi masa kerja mereka selama ini dihilangkan dan kembali menjadi 0 tahun.

  • Dari makna diatas LSM CIFOR berpendapat belum menemukan dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini untuk mendesak Pemerintah melalui Menteri BUMN atau Direksi PT. Pelindo I  mengabulkan tuntutan tersebut. Intinya antara Koperasi dan PT. Pelindo I adalah badan hukum yang berbeda, demikian komentar Ketum DPP LSM CIFOR melalui Sekjennya Ismail Alex Mi P melalui telepon seluler pribadinya, Rabu (1/2/2017) di Rantauprapat.

  • Sedangkan pekerja yang tidak mau menandatangani, maka dianggap tidak lagi bekerja untuk di Kopkarpel UTPK Belawan. Hal ini bertentangan dengan hasil perundingan yang dilakukan di tahun 2016, dimana saat itu disepakati penyelesaian semua hak buruh (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kekurangan upah dan lembur) serta akan melanjutkan perundingan terkait status buruh, namun gagal mencapai kesepakatan, karena pihak PT Pelindo I tidak mau hadir. PT Pelindo I menganggap hal ini merupakan permasalahan Kopkarpel dan tidak berhubungan dengan PT Pelindo I. Namun perwakilan pekerja mengatakan karena buruh yang melakukan aksi disalurkan oleh Kopkarpel untuk melakukan pekerjaan inti di pelabuhan peti kemas PT Pelindo I, dan Kopkarpel sendiri bukanlah perusahaan outsourcing yang memenuhi ketentuan peraturan, maka menurut ketentuan undang-undang buruh Kopkarpel secara otomatis menjadi buruh PT Pelindo I.

  • Disisilain, LSM CIFOR siap mendukung tenaga kerja di Koperasi Karyawan Pelabuhan yang berada di wilayah Sumut, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau mediasi antara pengurus Koperasi dengan tenaga kerja guna mencari solusi terbiat tentang hak normatif. "Terkait status, agar pekerja di Koperasi Karyawan Pelabuhan yang berada di wilayah Sumut, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau memperjuangkan pengangkatan menjadi Pegawai di PT Pelindo I sesuai ketentuan, karena bidang pekerjaannya merupakan inti produksi, masa kerjanya telah lebih dari 3 tahun" 

  • Enggan komentari aksi longmarch tersebut, selaku social control masyarakat Independen LSM CIFOR khusus pengiat anti korupsi sedang memantau sejak timbulnya permasalahan dan melakukan penyilidikan terbatas guna mencari ada apakah ada oknum-oknum tertentu mencari kesempatan golongan atau pribadi dengan cara melakukan intervensi terhadap setiap perusahaan BUMN. 
  • Selanjutnya LSM CIFOR memberi masukkan saran "bilamana permasalahan ini belum menemukan titik terang penyelesaian tuntutan hak normatif dan adanya keinginan pengakatan menjadi karyawan PT.Pelindo I, yang mana informasinya katanya telah melakukan upaya ke Kopkarpel UTPK Belawan, DPRD Medan, Dinsosnkertrans kota Medan, Dinsosnkertrans Sumut melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kepada pengurus Kopkarpel UTPK Belawan sesuai UU No 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan guna mendapatkan kepastian hukum tentang menuntut hak-hak normative  ke Koperasi UTPK Belawan" ungkap Alex.

  • "Hasil pengamatan Tim Investigasi & Monitoring LSM CIFOR melaporkan kepada saya. Intinya kami berpendapat pertama:   Kopkarpel UTPK Belawan dan PT. Pelindo I adalah badan hukum yang berbeda, kedua: Koperasi di PT. Pelindo I tidak diperbolehkan usaha merekrut tenaga pekerja outsourcing guna mempekerjakan di lingkungan PT. Pelindo I (Persero), ketiga: belum ditemui pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh PT.Pelindo I melakukan diskriminatif dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap para tenaga kerja outsoucing di Kopkarpel UTPK Belawan maupun cabang-cabangnya, keempat: PT. Pelindo I hanya menjalankan surat edaran  Menteri BUMN tgl 5 Maret 2014 berdasarkan Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX dengan KemBUMN dan KemNakertras, kelima: masih baik atas kinerjanya saat ini, tegas, komitmen, komunikasi efektif, arif dan bijaksana Dirut PT. Pelindo I Medan, Bambang Eka Cahyana" beber Alex

  • Terbukti, "kita ketahaui bersama Dirut PT Pelindo I Medan, Bambang Eka Cahyana bersama Anggota Direksi PT Pelindo I telah memberikan kesempatan bagi tenaga kerja outsourcing dilingkungan PT Pelindo I (Persero) bergabung dan berkarir sebagai pegawai yang akan ditempatkan di wilayah kerjanya pada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau dan lamaran bagi tenaga kerja outsourcing dilingkungan PT Pelindo I (Persero) melalui proses pendaftaran dan penyampaian berkas lamaran dengan mengakses website dan panitia seleksi dilaksankan oleh Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jalan Salemba Raya Jakarta. Dengan ketentuan: A. Formasi , (1) Pelaksana Operasional, (2) Pelaksana Teknik, (3) Pelaksana Keuangan, (4) Pelaksana Bisnis, (5) Pelaksana Umum. Dan B Ketentuan Umum, (1) Sedang dan/atau pernah bekerja di lingkungan PT PeIindo I sebagai tenaga outsourcing yang dibuktikan dengan surat pengangkatan/kontrak kerja" lanjut Alex lagi.

  • "(2) Pendidikan minimum SMU/SMK/Paket C sederajat, (3)Tidak pernah menjalani hukuman disiplin selama bekerja, (4) Mengisi/melengkapi formulir pelamar seleksi penerimaan calon pegawai PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), daftar riwayat hidup dan Surat Pernyataan yang formulirnya disediakan di website penyelenggara dan mengirimkan kepada pihak penyelenggara : (1) Membawa berkas administrasi pada waktu pelaksanaan tes Tahap Pertama yaitu : (a) KTP/SIM dan 1 lembar fotokopi, (b) Ijazah terakhir dan Daftar Nilai/Transkrip Nilai asli beserta 1 set fotokopi, (c) Asli dan 1 set fotokopi Surat Pengangkatan/Kontrak, (d) 3 lembar pas photo terbaru (3 bulan terakhir) ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah, (e) Kartu Tanda Peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai yang diunduh dari website, (f) Daftar Riwayat Hidup peserta seleksi (formulir dapat diunduh dari website), (g)Surat Pernyataan yang telah dibubuhi materai dan ditandatangani (formulir dapat diunduh dari website), (h). Semua berkas dimasukkan ke dalam map (SMA Map kuning, D3 Map Merah, S1 Map Biru), dan baru saja diumumkan website:www.imfeui.com/oscpelindo1 bagi peserta berhak mengikuti pemeriksaan test Kesehatan tenaga kerja khusus outsourcing" jelas Alex kembali. (Red/Azhar Hrp)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.