Lima Penjahat Narkotika Ditangkap Saat Transaksi


 
Gambar Kantor Polsek Torgamba

Rantau Prapat, (SHR) Tiga orang warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan dua warga Tebing Tinggi ditangkap personel Polsek Torgamba Resort Labuhan Batu, Minggu (5/2) sekira pukul 22.00 WIB. Kelimanya diamankan di Dusun Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba saat tengah bertransaksi di dapur rumah seorang pelaku kejahatan narkotika tersebut. "Narkotikanya jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Torgamba AKP Sahnur Siregar, Senin (6/2) via telepon seluler.
Dijelaskannya, pelaku sebelumnya sudah sepakat melakukan jual-beli di rumah seorang pelaku I yang sebelumnya pihak Polsek Torgamba telah mengetahui berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil penangkapan terhadap kelima pelaku, sambung Kapolsek Torgamba itu, didapati barang bukti berupa 2 paket kantongan plastik kecil narkoba jenis sabu, 1 unit handphone merek Nokia. Selanjutnya, 34 kantongan plastik kecil berisi narkoba jenis sabu, 9 butir pil ekstasi warna abu-abu yang disimpan di dalam kemasan kantongan plastik kecil, 1 unit timbangan elektrik.
Selain itu, 1 set alat pengisap sabu (bong), 2 unit handphone merek Mito, 1 buah dompet kecil warna coklat serta uang sebesar Rp1.600.000. Lebih jauh dikatakannya, ketiga pelaku warga Labusel tersebut yakni, I (34) warga Dusun Asam Jawa; SD (28) warga Kampung Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba; serta MSH (17) warga Dusun Asam Jawa, Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba. Sedangkan dua warga Tebing Tinggi itu antara lain, ML (36) warga Jalan Badak, Lingkungan I, Bandar Utama dan B (36) warga Jalan Badak,  Lingkungan I, Bandar Utama. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.