Korupsi di Lingkungan Pemkab Nias, Anggota Dewan Dapil VIII Datangi Poldasu


Medan, (SHR) Anggota DPRD Sumut Dapil VIII Kabupaten Nias, Fanatona Waruwu, mendatangi Polda Sumut, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi kantor Bupati Nias dan kantor DPRD termasuk jalan menuju lokasi Kecamatan Gunung Sitoli, sebesar Rp2.199.000.000, Senin (20/2).
Fanatona menyebut, pemantapan kantor Bupati Nias dan kantor DPRD Nias semakin meningkatkan banyaknya dugaan korupsi di Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias Selatan yang disebut-sebut telah merugikan keuangan negara.
“Kerugian negara terkait dugaan korupsi pada pembangunan kantor Bupati Nias Selatan tahap I, TA. 2012 dengan pagu dana Rp 2.199.000.000. Sementara kegiatan pemantapan dengan pertapakan kantor Bupati Nias dan kantor DPRD termasuk jalan menuju lokasi Kecamatan Gunung Sitoli Selatan yang ditampung ke dalam Dana APBD TA. 2013, sebesar Rp 2.200.000.000 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 2.199.000.000,” ujarnya.
Dikatakannya, pada 2006, satuan kerja sementara – BRR (Penigkatan Sarana dan Prasarana) kantor Pemkab Nias melelang pekerjaan pembangunan gedung kantor Bupati Nias dan dimenangkan oleh pihak PT Untario Metalindo degan Direktur bernama Shelly.
Itu tertuang dalam surat perjanjian pemborongan dengan Nomor Kontrak : SPP-165/PPK-KP/BRR-462196/XII/2006 tanggal 07 Desember 2006 dan surat perintah mulai kerja No.SPMK-166/PPK.KP/BRR-462196/XII/200/ tertanggal 11 Desember 2006 dimana salah satu Item pekerjaan yang diketahui dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) adalah selama kegiatan pematangan lahan senilai Rp 436.637.793.
“Sementara dana APBD yang dikeluarkan antara lain pengadaan mobilisasi dan demobilisasi sebesar Rp7.500.000, pengadaan air kerja Rp2.000.000 dan pasangan patok level Rp 750.000,” bebernya.
“Kami mensinyalir ada indikasi korupsi dalam dalam pembangunan ini berdasarkan landasan hukum UU No. 31 tahun 1999 Jo No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara,” sebutnya.
Fanatona membeberkan, pada 24 April 2007, Kepala Dinas (Kadis) Kimpraswil Kabupaten Nias Lakhomizaro Zebua mengangkat pejabat pelaksana teknis hasil kegiatan, salah satunya yang bernama Mona F Sembiring berdasarkan surat keputusan Nomor 050/093/K/PPW-TU/2007 dan membentuk panitia pelelangan umum langsung dan menunjukkan hasil kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), TA. 2007, Dinas Kimpraswil Kabupaten Nias.
“Tadi saya sudah bertemu dengan Kapolda dan Direktur Reserse Kriminal Khusus. Kapolda berjanji Polda Sumut akan menyelidiki kasus ini,” sebutnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.