Korban Penggandaan Uang Tertipu Rp 60 Juta


 
Kantor Polsek Medan Labuhan

Belawan, (SHR)  Publik mungkin belum lupa dengan aksi kejahatan Dimas Kanjeng yang sempat menggegerkan tanah air, bahkan dunia internasional. Bagaimana tidak, pria beristri lebih dari satu itu mampu menipu korbannya hingga miliaran rupiah setelah mengaku bisa menggandakan uang. Ironisnya, meski sudah disiarkan media secara berulang-ulang, praktik penggandaan uang itu tidak benar, masih ada saja warga yang memercayainya.
Di Jalan Pasar I Rel Gang Jabat Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, seorang pria mengaku bernama Robi Setiawan alias Wawan (30), menipu warga dengan modus yang sama, bisa menggandakan uang.
Aksi tipu-tipu tersangka berhasil memperdayai korban Andi Putra warga Pasar I Rel Gang Melati Lingkungan VI Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan  hingga merugi sebesar Rp 60 juta dan emas batangan.
Karena tak kunjung menepati janjinya, tersangka dilaporkan istri korban Eva (29) ke Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (2/2).
Didampingi bapak kandungnya, Gunardi (56), Eva kepada wartawan mengaku merasa dirugikan. Kepada suaminya, tersangka mengaku bisa menggandakan uang dan emas batangan. Dia mengisahkan, awal perkenalan suaminya Andi Putra dengan tersangka setelah mengaku bisa menggandakan uang. Tersangka mengiming-imingi korban, uangnya akan berlipat ganda. Dalam aksinya, tersangka yang menyewa rumah di sekitar kediaman korban meminta uang mahar sebagai sesaji  untuk membeli minyak gondo mayet seharga Rp 75 juta dan 7 macam lainnya. Benda-benda tersebut adalah keperluan ritual tersangka.
Setelah melakukan ritual disaksikan korban, tersangka menunjukkan sebuah keris dalam gelas lalu mengorek tanah hingga didapati benda bertuliskan ayat-ayat suci Al-Quran. Aksi gaib itu membuat korban terpedaya dan percaya. Korban kemudian menyerahkan uangnya kepada dukun hingga mencapai Rp 60 juta, tapi hingga batas waktu ditentukan tak kunjung menampakkan hasil.
Tersangka sempat meminta korban untuk mengambil uang yang digandakan di kain panjang batik. Rupanya, dalam kain itu tersangka telah menyiapkan ratusan lembar kertas warna hijau, dua batang mirip emas berlambang Presiden RI I Sukarno 24 karat seberat 1 ons.
Selain itu, ditemukan juga minyak gondo mayet dalam kaca pirek batang, segumpal kapas dan peti kecil. Korban kemudian membawa barang bukti tersebut ke pihak berwajib sambil membuat laporan polisi. “Dalam aksinya, tersangka menggunakan sejumlah alat bantu, seperti hio, bunga tujuh rupa, batu mekarsari, serta minyak zabaron. Alat-alat itu untuk meyakinkan korbannya," sebut Eva. (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.