Ketua OKP Nyaris Tembak Pengusaha Properti

Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono
 Medan, (SHR)  Kerap meresahkan warga, Daniel S (33), warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Peringeten Surbakti alias Ucok alias BO (37), warga Jalan Payabakung, Dusun Serbajadi 2 No 12, Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, dibekuk petugas Polsek Sunggal. Apalagi, seorang tersangka yang merupakan ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tersebut sempat mengancam tembak korbannya menggunakan senjata api (senpi).
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Sik, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono, Kamis (16/2) menjelaskan, pengungkapan kasus pemerasan ini berawal dari laporan Raja Pontas Lubis (53), warga Jalan STM Suka Karya No 2-A, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (3/2) lalu. “Dalam laporannya, korban mengaku diperas tersangka Daniel dan sempat menembakkan senjata api tepat di sebelah korban. Karena itu, kita bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil ditangkap,” jelas Daniel.
Kepada polisi, korban mengaku dimintai sejumlah uang oleh tersangka Daniel yang mengaku sebagai ketua OKP di Medan Krio. Kebetulan di lokasi tersebut, korban tengah mengerjakan proyek perumahan Permata Indah tahap 3, persis di Jalan Serasi, Dusun X, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. “Korban mengaku sedang mengerjakan proyek Perumahan Permata Indah tahap 3. Saat pengerjaan proyek tahap, korban telah memberikan uang keamanan untuk OKP sebesar Rp 7 juta dan uang jaga malam sebesar Rp 2 juta yang dikoordinir oleh tersangka,” paparnya.
Selanjutnya, saat pengerjaan proyek tahap 2, korban juga menyerahkan uang keamanan kepada tersangka sebesar Rp 3,5 juta. “Korban melanjutkan pembangunan perumahan tahap 2 nya. Namun, tidak memberikan uang keamanan untuk OKP sebesar pada proyek tahap pertama, hanya Rp 3,5 juta. Tapi uang jaga malam tetap dibayarkan Rp 2 juta. Bahkan, uang keamanan tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada tersangka hingga membuatnya marah. Ketika proyek pembangunan perumahan tahap 3 ini, tersangka mendatangi korban untuk menagih biaya keamanan yang sama,” bebernya.
Karena merasa terus diperas, akhirnya korban tidak bersedia memenuhi permintaan tersangka pada pengerjaan proyek tahap 3. Namun,  sikap korban malah membuat tersangka berang hingga menembakkan senjata api rakitan jenis revolver. Tak pelak, pengusaha property tersebut ketakutan hingga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak berwajib. “Setelah kita dalami, akhirnya tersangka Daniel kita tangkap di Glugur Rimbun. Kita sempat terkendala saat mencari barang bukti senjata api rakitan yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Kita kembangkan dan mendapati senjata api tersebut dari tangan rekannya PS.
Menurut keterangan PS, tersangka menggadaikan senjata api tersebut kepadanya,” urainya.  Hingga saat ini, pihaknya masih terus mendalami dari mana tersangka bisa mendapatktan senjatapi rakitan jenis revolver tersebut. Kini, petugas tengah memburu penjual senpi tersebut kepada tersangka. “Kita masih dalami kasusnya. Apabila, ada masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan tersangka, dapat melaporkan langsung ke Polsek Sunggal. Tersangka membeli senjata api tersebut dari rekannya E (DPO) seharga Rp 3 juta dan saat ini tersangka E masih kita kejar,” tegasnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.