Kakek yang Satu ini Tak Ada Jeranya, Setelah Ditangkap BNN Kini Ia Ditangkap Polisi Karena Ini
PEMATANGSIANTAR, (SHR) Kakek berusia 54 tahun, Syahdan
Siahaan diringkus Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis
(16/2/2017).Kek Syahdan Siahaan sebelumnya pernah diringkus BNN Kota
Pematangsiantar dari rumahnya karena menyimpan alat isap sabusabu atau
Bong.Namun ia tidak jera. Ia ditangkap karena menyimpan ganja seberat lima gram.Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi mengatakan penangkapan
Syahdan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Syahdan sering
bertransaksi sabu dan narkotika lainnya."Setelah kita menggerebek rumah Syahdan Siahaan kita temukan ganja. Itu setelah mendapat informasi warga sebelumnya," ungkapnyaDari rumah Syahdan Siahaan petugas turut menyita barang bukti, berupa
satu kotak rokok Sampoerna, satu paket ganja seberat lima gram, enam
sendok terbuat dari pipet, satu potongan pipet, satu jarum dan dua
plastik sabusabu klip kosong.Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Syahdan langsung diboyong
dari rumahnya menuju Markas Sat Narkoba Mapolres Siantar untuk
diinterogasi lebih lanjut."Syahdan Siahaan merupakan residivis, pemain lama, dan bagian dari
jaringan Apin Lehu. Namun Ketika kita grebek rumahnya, kita hanya
menemukan ganja satu paket seberat lima gram saja. Kalau tadi kita
temukan sabusabu baru bisa menjurus ke sana," pungkas Mulyadi.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.