Kakek yang Satu ini Tak Ada Jeranya, Setelah Ditangkap BNN Kini Ia Ditangkap Polisi Karena Ini

PEMATANGSIANTAR, (SHR) Kakek berusia 54 tahun, Syahdan Siahaan diringkus Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (16/2/2017).Kek Syahdan Siahaan sebelumnya pernah diringkus BNN Kota Pematangsiantar dari rumahnya karena menyimpan alat isap sabusabu atau Bong.Namun ia tidak jera. Ia ditangkap karena menyimpan ganja seberat lima gram.Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi mengatakan penangkapan Syahdan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Syahdan sering bertransaksi sabu dan narkotika lainnya."Setelah kita menggerebek rumah Syahdan Siahaan kita temukan ganja. Itu setelah mendapat informasi warga sebelumnya," ungkapnyaDari rumah Syahdan Siahaan petugas turut menyita barang bukti, berupa satu kotak rokok Sampoerna, satu paket ganja seberat lima gram, enam sendok terbuat dari pipet, satu potongan pipet, satu jarum dan dua plastik sabusabu klip kosong.Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Syahdan langsung diboyong dari rumahnya menuju Markas Sat Narkoba Mapolres Siantar untuk diinterogasi lebih lanjut."Syahdan Siahaan merupakan residivis, pemain lama, dan bagian dari jaringan Apin Lehu. Namun Ketika kita grebek rumahnya, kita hanya menemukan ganja satu paket seberat lima gram saja. Kalau tadi kita temukan sabusabu baru bisa menjurus ke sana," pungkas Mulyadi.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.