Ini Batas Akhir PDAM Tirtanadi dan 'Ancaman' Apabila Tidak 'Sumbangkan' PAD ke Pemprov



 MEDAN, (SHR) Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Pemprov Sumut periode 2014-2019, Hasban Ritonga, berjanji bakal mengevaluasi jajaran manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumut tersebut bila tak memenuhi target cakupan layanan 80 persen pada 2018 mendatang.
"Perusahaan itu kan milik Pemprov Sumut, jadi kalau 2018 nanti belum juga kasih PAD (Pendapatan Asli Daerah) maka akan kita evaluasi," ujar Hasban di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (27/2/2017).
Hasban mengatakan, cakupan layanan 80 persen PDAM Tirtanadi yang awalnya ditargetkan tercapai pada 2019, kini telah diralat. Target itu diralat menjadi 2018 atau dipercepat setahun.
Cakupan layanan 80 persen, kata Hasban, mesti dicapai agar PDAM Tirtanadi dapat menyumbang PAD bagi Pemprov Sumut.
Sedangkan saat ini, perusahaan itu belum wajib menyetor PAD karena belum mencapai cakupan layanan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tersebut.
"Menyangkut PAD kita belum ada dari PDAM (Tirtanadi), karena ada peraturannya yang mengatur, sebelum mereka melayani 80 persen itu belum wajib," ujarnya sembari meyakini PDAM Tirtanadi dapat memenuhi target cakupan layanan dalam tempo waktu yang telah dipatok Pemprov Sumut.
"Begini, kita sudah ada pemutusan antara PDAM Tirtanadi dengan PDAM Tirtadeli. Jadi cakupannya berkurang. Selain itu PDAM di Binjai sudah lama mandiri, jadi di 2018 dengan penyertaan modal kita ini dan keuntungan yang dihasilkan PDAM Tirtanadi itu, maka target 80 persen itu harus tercapai. Kalau tidak dievaluasi," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Sumut ini.
Meski belum menyumbang PAD, PDAM Tirtanadi akan menaikkan tarif air minum untuk semua jenis atau golongan konsumen mulai tahun ini.
Kata Hasban, kenaikan tarif itu disebabkan beberapa faktor. Pertama, tarif air minum perusahaan tersebut tidak pernah naik selama empat tahun terakhir.
Kedua, kenaikan ini juga dilakukan secara nasional oleh sejumlah perusahaan air minum di daerah lainnya.
"Tarif air minum ini sudah empat tahun tidak naik. Jadi secara nasional tarif ini memang naik. Kenaikan itu sesuai dengan perkembangan nilai rupiah. Kenaikan tarifnya semua golongan, tapi dengan nilai besaran yang berbeda," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz mengaku tidak sepakat dengan kenaikan tarif PDAM Tirtanadi. Menurutnya, tarif air minum layak dinaikkan bila pelayanan PDAM Tirtanadi sudah baik.
"Secara pribadi, saya tidak sepakat jika kenaikan tarif dijadikan sebagai alasan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya yang terjadi adalah peningkatan pelayanan terlebih dahulu baru kenaikan tarif," ujarnya.
Kata Muhri, Gubernur Tengku Erry Nuradi harus bersikap arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan perihal kenaikan tarif PDAM Tirtanadi ini.
"Sebab tahun depan akan masuk tahun politik yang sangat dinamis. Jika keputusan kenaikan tarif PDAM Tirtanadi tidak populer, maka hal itu harus menjadi pertimbangan jika ada solusi lainnya, seperti upaya efisiensi dan produktivitas yang tidak mengganggu tarif. Saya pikir hal ini harus dipertimbangkan," ujarnya mengakhiri.(ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.